Kisah Cinta Dan Pernikahan Yang Mengharukan

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, MA حفظه الله تعالى

Abdullah bin Umar mengisahkan: Tatkala Hafshah ditinggal wafat oleh suaminya Ibnu Huzafah, dan masa iddahnya telah berlalu, maka ayahnya yaitu Umar bin Al Khatthab mulai berusaha mencarikan jodoh untuknya. Tatkala beliau berjumpa dengan sahabat Utsman, beliau segera menawarkan putrinya kepada sahabat Utsman.

Mendapat tawaran ini, sahabat Utsman berkata: aku akan berpikir dulu. Setelah berlalu beberapa hari, sahabat Utsman menjumpai sahabat Umar, lalu berkata: Saat ini aku memutuskan untuk tidak menikah lagi.

Selanjutnya sahabat Umar menjumpai sahabat Abi Bakar, untuk menawarkan putrinya. Sahabat Umar berkata kepadanya: Sudikah engkau aku nikahkan engkau dengan putriku Hafshah? Namun ternyata sahabat Abu Bakar diam dan tidak menanggapi tawaran sahabat Umar. Akibatnya, sahabat Umar sangat kecewa dengan sikap sahabat Abu Bakar yang tidak memberikan jawaban atas tawarannya ini.

Selang beberapa hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melamar Hafshah, maka segera sahabat Umar menikahkan putrinya Hafshah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Setelah Hafshah dinikahi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, segera sahabat Abu Bakar menjumpai sahabat Umar dan berkata kepadanya: Barang kali engkau merasa kecewa ketika engkau menawarkan putrimu Hafshah kepadaku?

Sahabat Umar menjawab: Benar.

Sahabat Abu Bakar berkata: Tiada alasan apapun yang menghalangiku untuk memberikan jawaban atas tawaranmu itu kecuali karena aku telah mengetahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut-nyebut putrimu Hafshah. Sedangkan aku tidak ingin membocorkan rahasia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Andai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengurungkan niatnya, niscaya aku menikahi putrimu.

Selanjutnya Sahabat Umar menceritakan bahwa dirinya telah mengadukan sikap sahabat Utsman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ternyata beliau menjawab pengaduanku dengan bersabda:

تزوج حفصة خير من عثمان ويزوج عثمان خيرا من حفصة فزوجه النبي صلى الله عليه و سلم ابنته

“Hafshah akan dinikahi oleh lelaki yang lebih mulia dibanding Utsman, sedangkan Utsman akan menikahi wanita yang lebih mulia dibanding Hafshah, dan ternyata beliau menikahkan sahabat Utsman dengan putri beliau (Ummu Kultsum).” (Riwayat Abu Ya’la Al Mushily dan lainnya)

Semoga Allah Ta’ala menyatukan kita semua dengan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam surga-Nya.

Teringat Dosa…

Ustadz Maududi Abdullah, Lc, حفظه الله تعالى

Akan ada hari dimana seluruh maksiat yang kita lakukan akan
diingatkan kembali oleh Allah….

Siapa diantara kita yang hidup tanpa dengan berbuat dosa…

Siapa diantara kita yang hidup tanpa pernah berbuat maksiat…

Siapa diantara kita yang hidup tanpa berbuat kesalahan…

Bukan anda satu satunya yang mengalami

Semua kita pasti pernah terjebak dalam kesalahan..

Semua kita pernah mengukir biografi masa lalu dengan kemaksiatan…

Dan semua kita khawatir Allah tidak mengampuni dosa itu

Tapi jangan pernah pupus harapan…

Anda memiliki Rabb Yang Maha Pengampun

Allah berkata, “Aku akan ampuni seluruh dosa-dosa kalian”

Jadikan ingat dosa…
motor penggerak semangat beribadah

Anda telah menghiasi masa lalu dengan maksiat

Saatnya bangkit untuk
menempuh hidup diatas taat…

Dan yakinlah

diujung jalan keseriusan itu

Anda memiliki Rabb Yang Maha Pengampun….

Menghapus Simbol Salib Dan Tanda Plus

Ust. M Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى

Simbol salib jelas tak boleh dibiarkan, namun diperintahkan untuk dihapus. Bagaimanakah tanda plus seperti pada simbol palang merah, apakah dihukumi sama dengan salib?

Perintah Menghapus Salib

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِى بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلاَّ نَقَضَهُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan salib di rumahnya melainkan beliau menghapusnya.” (HR. Bukhari no. 5952).

Imam Bukhari membawakan hadits di atas pada Bab “Menghapus shuwar (gambar)”. Maksud dari Imam Bukhari bukanlah hanya menghapus gambar atau patung makhluk bernyawa. Salib juga termasuk di dalamnya dan lebih daripada itu karena salib dijadikan sesembahan selain Allah. Yang dimaksud naqodh dalam hadits adalah menghilangkan atau menghapus. (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 10: 385).

Tidak Boleh Seorang Muslim Membuat Salib

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَالصَّلِيبُ لَا يَجُوزُ عَمَلُهُ بِأُجْرَةِ وَلَا غَيْرِ أُجْرَةٍ وَلَا بَيْعُهُ صَلِيبًا كَمَا لَا يَجُوزُ بَيْعُ الْأَصْنَامِ وَلَا عَمَلُهَا . كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : ” { إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ }

“Tidak boleh seorang muslim membuat salib untuk mendapatkan upah. Tidak boleh pula seorang muslim menjual salib sebagaimana tidak boleh menjual berhala begitu pula membuatnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan ashnam (berhala).” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 141-142)

Bentuk Salib yang Dihapus, Apakah Termasuk Tanda Plus?

Bentuk salib beraneka ragam. Bentuk berbagai macam salib bisa dilihat di Wikipedia.

Kalau bentuk salib beraneka ragam, lantas bentuk manakah yang dihapus?

1- Kalau bentuknya sebagaimana yang sudah masyhur saat ini yang ada di berbagai gereja dan dikenakan pula oleh orang Nashrani yaitu ada dua garis yang dibentuk, ada di sisi panjang dan ada di sisi lebar, di mana dua garis tersebut disilangkan dan bagian atas lebih pendek dibandingkan bawahny, inilah yang wajib dihapus atau diubah bentuknya menjadi tidak seperti salib.

2- Kalau bentuknya tidak nampak dan tidak dimaksudkan untuk salib, seperti palang untuk bagian bangunan yang dirancang oleh para insinyur, atau tanda penambahan (plus) dalam matematika, seperti itu tidak wajib untuk dihapus dan tidak termasuk dalam larangan jual beli karena illah (sebab) larangan sudah ternafikan (sudah tidak ada). Di situ tidak ada lagi maksud tasyabbuh dan mengagungkan simbol-simbol mereka. Intinya, tanda seperti itu tidak teranggap sebagai salib. (Keterangan dari Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 121170)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

أما ما ظهر منه أنه لا يراد به الصليب ، لا تعظيما ، ولا بكونه شعارا ، مثل بعض العلامات الحسابية ، أو بعض ما يظهر بالساعات الإلكترونية من علامة زائد ، فإن هذا لا بأس به ، ولا يعد من الصلبان بشيء

“Adapun sesuatu yang nampak namun bukan dimaksudkan untuk salib, simbol tersebut tidak diagungkan, juga bukan sebagai syi’ar seperti tanda tambah (plus) dalam perhitungan matematika, begitu pula simbol pada jam elektonik, seperti itu tidaklah masalah dan tidak teranggap seperti salib” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 18: 114-115, jawaban soal no. 74)

Dari penjelasan di atas nampak jelas bahwa tanda plus (+) bukanlah salib yang diperintahkan untuk dihapus, termasuk juga di sini adalah tanda + yang menjadi simbol palang merah. Wallahu a’lam bish showab.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Tuntunan Shalat Sunnah Qobliyah Ashar

Ust. M Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى

Pertanyaan:

Aku pernah shalat qobliyah Ashar empat raka’at. Apakah aku mengerjakannya dua raka’at salam lalu dua raka’at salam? Ataukah aku mengerjakannya dengan empat raka’at sempurna?

Jawaban:

Disyariatkan bagi setiap muslim dan muslimah untuk melaksanakan shalat qobliyah Ashar empat raka’at dan ia salam pada setiap dua raka’at. Disyari’atkannya shalat qobliyah Ashar berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا

“Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat qobliyah Ashar empat raka’at.”[1]

Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى

“Shalat (sunnah) malam dan siang hari adalah dua raka’at, dua raka’at.”[2] Hanya Allah yang memberi taufik.

[Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Majalah Ad Dakwah no. 1560, 14/5/1417 H]

————–

[1] HR. Abu Daud no. 1271, At Tirmidzi no. 430, Ahmad 2/117. Hadits ini hasan.

[2] HR. Abu Daud no. 1295, An Nasai no. 1666, At Tirmidzi no. 597. Hadits ini shahih.

Ngalap Berkah, Berebut Air Cuci Kaki — Kisah Nyata Di Banjarnegara Setelah Musibah Longsor

Ust. M Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى

Aneh-aneh saja di negeri kita, sampai kyai dan tokoh-tokoh penting pun disikapi berlebihan. Ada yang berebut air bekas cuci kaki untuk diusap di wajah supaya dapat berkah. Ada pula yang sampai meminum bekas cuci kakinya. Ini dilakukan pada beberapa tokoh penting, juga pada kyai.

Musibah Menimpa Agama

Sebenarnya ini suatu musibah yang menimpa agama seseorang karena kebodohan dan enggan dekat dengan ilmu agama. Padahal kita selalu memohon pada Allah untuk diperbaiki urusan agama, dunia dan akhirat kita. Doa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering panjatkan,

اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِى دِينِىَ الَّذِى هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِى وَأَصْلِحْ لِى دُنْيَاىَ الَّتِى فِيهَا مَعَاشِى وَأَصْلِحْ لِى آخِرَتِى الَّتِى فِيهَا مَعَادِى وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِى فِى كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لِى مِنْ كُلِّ شَرٍّ

“Alloohumma ashlih lii diiniilladzii huwa ‘ishmatu amrii, wa ashlih lii dun-yaayallatii fiihaa ma’aasyii, wa ash-lih lii aakhirotiillatii fiihaa ma’aadii, waj’alil hayaata ziyaadatan lii fii kulli khoirin, waj’alil mauta roohatan lii min kulli syarr” [Ya Allah ya Tuhanku, perbaikilah bagiku agamaku sebagai benteng urusanku; perbaikilah bagiku duniaku yang menjadi tempat kehidupanku; perbaikilah bagiku akhiratku yang menjadi tempat kembaliku! Jadikanlah ya Allah kehidupan ini mempunyai nilai tambah bagiku dalam segala kebaikan dan jadikanlah kematianku sebagai kebebasanku dari segala kejahatan!] (HR. Muslim no. 2720)

Di dalam doa di atas didahulukan dengan meminta pada Allah supaya diperbaiki urusan agama, barulah urusan dunia dan akhirat. Ini bisa berarti jika urusan agama kita beres, maka urusan dunia pun akan beres. Hal ini berkebalikan jika agama kita rusak seperti terjerumus dalam bid’ah dan kesyirikan. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berdiri dari majelis, beliau berdoa dengan kalimat berikut dan didengar oleh para sahabatnya, di antara isi doa beliau,

وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا

“(Ya Allah), janganlah engkau jadikan musibah pada kami yang menimpa agama kami.” (HR. Tirmidzi no. 3502, An Nasai dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah 402, Al Hakim 1: 528. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri menerangkan maksud doa tersebut adalah, “Janganlah kami ditimpakan musibah yang dapat mengurangi agama kami, yaitu terjerumus dalam akidah sesat, mengonsumsi makanan yang diharamkan, kurang semangat dalam ibadah dan sebagainya.” (Tuhfatul Ahwadzi, 9: 453).

Ini menunjukkan bahwa jangan sampai agama kita rusak dengan pemahaman dan amalan menyimpang.

Ngalap Berkah dari Selain Nabi

Yang kita temukan pada dalil adalah ngalap berkah dari para sahabat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits berikut menunjukkan bagaimanakah para sahabat ngalap berkah dari bekas wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالْهَاجِرَةِ ، فَأُتِىَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضُوئِهِ فَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ ، فَصَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ ، وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dalam keadaan cuaca yang begitu panas. Beliau didatangkan air untuk berwudhu, lantas beliau berwudhu dengannya. Ketika itu orang-orang mengambil bekas wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mereka mengusap-ngusapnya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Zhuhur dan ‘Ashar masing-masing dua raka’at. Saat itu di tangan beliau ada tongkat.” (HR. Bukhari no. 187 dan Muslim no. 503).

Bagaimana jika ini disamakan dengan selain Nabi misalnya pada seorang kyai atau tokoh terpandang?

Imam Asy Syatibi rahimahullah yang wafat tahun 790 H berkata, “Para sahabat radhiyallahu ‘anhum sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak didapati ngalap berkah tersebut ada pada mereka dilakukan oleh orang-orang setelahnya. Padahal ada Abu Bakr Ash Shiddiq adalah khalifah sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula Umar, Utsman dan Ali, kemudian ada lagi sahabat lainnya yang memiliki keutamaan, ternyata tidak didapatkan satu riwayat pun dari mereka dengan jalan yang shahih dan ma’ruf yang menunjukkan bahwa mereka mengambil berkah dari lainnya sebagaimana ngalap berkah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para sahabat hanyalah cukup mencontoh perbuatan, perkataan dan jalan hidup beliau sepeninggalnya. Jadi ini sama saja dikatakan sebagai ijma’ (kesepakatan para sahabat) bahwa ngalap berkah terhadap zat sebagaimana para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan pada nabinya tidak dibolehkan lagi setelah itu.” (Al I’tisham, 2: 8-9).

Syaikh Shalih Alu Syaikh menyatakan, “Sesungguhnya jasad para nabi itu terdapat berkah pada zatnya dan itu bisa berpindah bekasnya pada yang lainnya. Namun ini khusus bagi para nabi dan rasul. Adapun orang-orang shalih selain mereka tidaklah terdapat dalil yang menunjukkan bahwa sahabat-sahabat para nabi terdapat kebaikan dari sisi zatnya. Bahkan tidak kita temukan pada sahabat terbaik seperti Abu Bakr dan Umar di mana sahabat lainnya dan para tabi’in ngalap berkah melalui mereka. Tidak ditemukan hal ini dilakukan pada Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali sebagaimana yang dilakukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ngalap berkah melalui bekas wudhu, air liur, keringat atau dengan pakaian beliau. Ini bisa diketahui dengan pasti bahwa berkah yang ada pada Abu Bakr dan Umar hanyalah berkah amali, bukan berkah dari sisi zat mereka. Artinya, keberkahan pada selain para nabi tidaklah bisa berpindah secara zat.” (At Tamhid, hal. 152).

Dari sini moga bisa dipahami bagaimanakah Islam menilai ngalap berkah yang dilakukan sebagian orang pada kyai atau tokoh terpandang dari bekas makan atau bekas cuci kakinya adalah perbuatan yang tidak ada dasarnya.

Ngalap Berkah Bisa Termasuk Syirik Akbar atau Syirik Ashghor

Ngalap berkah bisa dihukumi:

Syirik akbar (besar) seperti yang dilakukan oleh orang-orang musyrik yaitu dengan berkeyakinan pohon, batu atau kubur sebagai perantara pada Allah di mana ia menjadikan ilah (sesembahan) tandingan bagi Allah.
Syirik ashgor (kecil) jika dengan menabur debu dan mengusap badan sebagai sebab untuk dapat berkah dan tidak punya keyakinan seperti yang pertama. Jadi ngalap berkah itu cuma jadi sebab saja. Inilah yang jadi keyakinan rata-rata oleh pemakai jimat yang menjadikannya cuma sebagai sebab saja. Hukum kedua ini tidak ada ibadah kepada selain Allah, hanya saja di dalamnya ada keyakinan pada sebab yang tidak benar yang tidak ditetapkan oleh syari’at.

Lihat pembahasan Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam At Tamhid, hal. 155.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Moga Allah menuntun kita pada akidah yang lurus.

Loyal Pada Non Muslim Bisa Membuat Kafir

Ust. M Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى

Yang jelas kesetiaan pada non muslim tidak dibolehkan. Namun ada yang dihukumi kafir dan ada yang diharamkan, tidak membuat kafir.

Dalil haramnya loyal pada non muslim, firman Allah Ta’ala,

لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22).

Adapun beberapa contoh loyal pada non muslim yang bisa dihukumi kafir adalah:

a- Menetap di negeri kafir karena kesukaannya tinggal bersama orang-orang kafir dan ridha dengan agama mereka atau memuji-muji agama mereka, malah sampai menjelek-jelekkan kaum muslimin.

Allah Ta’ala berfirman,

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ

“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah” (QS. Ali Imran: 28).

b- Berkewarganegaraan dengan kenegaraan kafir yang mana orang kafir tersebut sedang memerangi kaum muslimin (kafir harbi), lalu menjalankan berbagai perundang-undangan yang berlaku, ditambah lagi dengan memerangi kaum muslimin. Hal ini berbeda jika menetap di negeri kafir dikarenakan tidak ada negeri muslim yang bisa dijadikan tempat tinggal atau tidak ada negeri kafir yang lebih baik dari tempat kediamannya tersebut. Yang terakhir keadaannya adalah terpaksa.

c- Tasyabbuh secara mutlak dengan orang kafir, yaitu menyerupai dan meniru orang kafir dalam segala hal. Misal, memakai pakaian mereka, bermodel rambut seperti mereka, tinggal seatap dengan mereka, turut masuk dalam rumah ibadah mereka, dan menghadiri hari raya mereka dengan sukarela.

d- Tasyabbuh dengan orang kafir dalam perkara yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam. Misal, menggunakan salib. Padahal mengenakan barang tersebut bertentangan dengan akidah muslim. Yang disalib bukanlah Isa, namun yang diserupakan dengannya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ

“Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An Nisa’: 157).

e- Mengunjungi gereja dan menganggap bahwasanya hal itu termasuk mendekatkan diri (beribadah) pada Allah.

f- Mendakwahkan penyatuan agama atau pendekatan antar agama. Padahal satu-satunya agama yang diterima di sisi Allah adalah Islam.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imron: 85)

g- Bersekongkol dengan orang kafir dengan membantu mereka supaya bisa mengalahkan kaum muslimin, baik pertolongannya adalah berperang bersama mereka atau menolong dengan harta dan persenjataan. Bentuk pertolongannya bisa jadi disertai rasa cinta yang ditampakkan pada orang kafir, ini jelas membuat keluar dari Islam.

Ada juga bentuk pertolongannya adalah hanyalah sekedar membantu orang kafir untuk menyerang kaum muslimin namun karena ada kepentingan duniawi. Seperti ini haram, tidak mengeluarkan dari Islam.

Baca selengkapnya di :
http://rumaysho.com/aqidah/loyal-pada-non-muslim-kafir-9307

Yang Mengaku Ber-Madzhab Syafi’i…

Ust. Musyaffa Ad Dariny, MA, حفظه الله تعالى

Yang mengaku bermadzhab Syafi’i… Mana komitmennya menyikapi ucapan selamat natal?

======

Asy-Syirbini (wafat 977 H) -rohimahulloh-, salah seorang ulama besar Madzhab Syafi’i mengatakan:

“Dan diberi HUKUMAN TA’ZIR, seorang yang mengikuti orang-orang kafir dalam hari raya – hari raya mereka… begitu pula orang yang memberikan UCAPAN SELAMAT kepada seorang kafir dzimmi di hari rayanya”. [Mughnil Muhtaj, Asy-Syirbini, 5/526].

Hal senada juga disebutkan dalam banyak kitab syafi’iyyah lainnya, diantaranya: Al-Iqna’ fi halli Alfazhi Abi Syuja’ 2/526, Asnal Matholib 4/162, Tuhfatul Muhtaj 9/181, Hasyiata Qolyubi wa Amiroh 4/206, Annajmul Wahhaj 9/244.

Bahkan lebih tegas lagi Ibnu Hajar Al-haitami (wafat 982 H) -rohimahulloh- mengatakan:

“Kemudian aku lihat ada sebagian para imam kami yang muta’akhirin telah menyebutkan keterangan yang sesuai dengan apa yang telah kusebutkan, dia mengatakan:

‘Diantara BID’AH YANG PALING BURUK adalah tindakan kaum muslimin mengikuti kaum nasrani di hari raya – hari raya mereka, dengan menyerupai mereka dalam makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan menerima hadiah dari mereka di hari raya itu, dan orang yang paling banyak memberi perhatian pada hal ini adalah orang-orang Mesir, padahal Nabi -shollallohu alaihi wasallam- telah bersabda: Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka.’

Bahkan Ibnul Hajj mengatakan:

‘Tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada seorang nasrani apapun yang termasuk kebutuhan hari rayanya, baik daging, atau lauk, ataupun baju. Dan mereka tidak boleh dipinjami apapun (untuk kebutuhan itu), walaupun hanya hewan tunggangan, karena itu adalah tindakan membantu mereka dalam kekufurannya, dan wajib bagi PARA PENGUASA untuk melarang kaum muslimin dari tindakan tersebut’.”

[Fatawa Fiqhiyyah Kubro, Ibnu Hajar Al-Haitami, 4/239].

——–

Mungkin sebagian dari mereka beranggapan bahwa dengan mengucapkan selamat untuk hari raya mereka akan menjadikan mereka tertarik untuk masuk Islam… Tapi tidakkah mereka mengingat Firman Allah ta’ala (yang artinya):

“Kaum Yahudi dan Kaum Nasrani TIDAK AKAN rela kepadamu, hingga kamu mengikuti agama mereka”. [QS. Albaqoroh: 120]

Begitu pula firmanNya (yang artinya):

“Orang-orang kafir akan TERUS memerangi kalian hingga mereka menjadikan kalian keluar dari agama kalian”. [QS. Albaqoroh: 217].

Jika mereka ingin umat lain masuk Islam, maka hendaklah mereka mendakwahi mereka dengan sesuatu yang dibenarkan oleh syariat, misalnya dengan akhlak mulia dan dakwah yang penuh hikmah. Ingatlah tujuan yang mulia haruslah ditempuh dengan jalan yang mulia pula. Wallohu a’lam.

9 Waktu Dianjurkan Membaca Surat Al Ikhlas

Ust. M Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى

Semoga kita bisa mendapatkan keberkahan dengan mengamalkannya.

Pertama: waktu pagi dan sore hari.

Pada waktu ini, kita dianjurkan membaca surat Al Ikhlash bersama dengan maw’idzatain (surat Al Falaq dan surat An Naas) masing-masing sebanyak tiga kali. Keutamaan yang diperoleh adalah: akan dijaga dari segala sesuatu (segala keburukan).

Dari Mu’adz bin Abdullah bin Khubaib dari bapaknya ia berkata,

خَرَجْنَا فِى لَيْلَةِ مَطَرٍ وَظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِيُصَلِّىَ لَنَا فَأَدْرَكْنَاهُ فَقَالَ « أَصَلَّيْتُمْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا فَقَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَقُولُ قَالَ « (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ حِينَ تُمْسِى وَحِينَ تُصْبِحُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ »

Pada malam hujan lagi gelap gulita kami keluar mencari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat bersama kami, lalu kami menemukannya. Beliau bersabda, “Apakah kalian telah shalat?” Namun sedikitpun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah“. Namun sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah“. Namun sedikit pun aku tidak berkata-kata. Kemudian beliau bersabda, “Katakanlah“. Hingga aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku katakan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah (bacalah surat) QUL HUWALLAHU AHAD DAN QUL A’UDZU BIRABBINNAAS DAN QUL A’UDZU BIRABBIL FALAQ ketika sore dan pagi sebanyak tiga kali, maka dengan ayat-ayat ini akn mencukupkanmu (menjagamu) dari segala keburukan.” (HR. Abu Daud no. 5082 dan An Nasai no. 5428. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Kedua: sebelum tidur.

Pada waktu ini, kita dianjurkan membaca surat Al Ikhlash, Al Falaq, An Naas dengan terlebih dahulu mengumpulkan kedua telapak tangan, lalu keduanya ditiup, lalu dibacakanlah tiga surat ini. Setelah itu, kedua telapak tangan tadi diusapkan pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Cara seperti tadi diulang sebanyak tiga kali.

Dari ‘Aisyah, beliau radhiyallahu ‘anha berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ

“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika berada di tempat tidur di setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu kedua telapak tangan tersebut ditiup dan dibacakan ’Qul huwallahu ahad’ (surat Al Ikhlash), ’Qul a’udzu birobbil falaq’ (surat Al Falaq) dan ’Qul a’udzu birobbin naas’ (surat An Naas). Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan tadi pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Beliau melakukan yang demikian sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari no. 5017)

Ketiga: ketika ingin meruqyah (membaca do’a dan wirid untuk penyembuhan ketika sakit).

Bukhari membawakan bab dalam shohihnya ‘Meniupkan bacaan ketika ruqyah’. Lalu dibawakanlah hadits serupa di atas dan dengan cara seperti dijelaskan dalam point kedua.

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ نَفَثَ فِى كَفَّيْهِ بِقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَبِالْمُعَوِّذَتَيْنِ جَمِيعًا ، ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَهُ ، وَمَا بَلَغَتْ يَدَاهُ مِنْ جَسَدِهِ . قَالَتْ عَائِشَةُ فَلَمَّا اشْتَكَى كَانَ يَأْمُرُنِى أَنْ أَفْعَلَ ذَلِكَ بِهِ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur, beliau akan meniupkan ke telapak tangannya sambil membaca QUL HUWALLAHU AHAD (surat Al Ikhlas) dan Mu’awidzatain (Surat An Naas dan Al Falaq), kemudian beliau mengusapkan ke wajahnya dan seluruh tubuhnya. Aisyah berkata, “Ketika beliau sakit, beliau menyuruhku melakukan hal itu (sama seperti ketika beliau hendak tidur, -pen).”  (HR. Bukhari no. 5748)

Jadi tatkala meruqyah, kita dianjurkan membaca surat Al Ikhlash, Al Falaq, An Naas dengan cara: Terlebih dahulu mengumpulkan kedua telapak tangan lalu keduanya ditiup lalu dibacakanlah tiga surat tersebut. Setelah itu, kedua telapak tangan tadi diusapkan pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Cara seperti ini diulang sebanyak tiga kali.

Keempat: wirid seusai shalat (sesudah salam).

Sesuai shalat dianjurkan membaca surat Al Ikhlash, Al Falaq dan An Naas masing-masing sekali. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata,

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ الْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk membaca mu’awwidzaat  di akhir shalat (sesudah salam).” (HR. An Nasai no. 1336 dan Abu Daud no. 1523. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud mu’awwidzaat adalah surat Al Ikhlas, Al Falaq dan An Naas sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani. (Fathul Bari, 9/62)

Kelima: dibaca ketika mengerjakan shalat sunnah fajar (qobliyah shubuh).

Ketika itu, surat Al Ikhlash dibaca bersama surat Al Kafirun. Surat Al Kafirun dibaca pada raka’at pertama setelah membaca Al Fatihah, sedangkan surat Al Ikhlash dibaca pada raka’at kedua.

Dari’ Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نِعْمَتِ السُّوْرَتَانِ يَقْرَأُ بِهِمَا فِي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } وَ { قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ

“Sebaik-baik surat yang dibaca ketika dua raka’at qobliyah shubuh adalah Qul huwallahu ahad (surat Al Ikhlash) dan Qul yaa ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun).” (HR. Ibnu Khuzaimah 4/273. Syaikh Al Albani mengatakan dalam Silsilah Ash Shohihah bahwa hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 646). Hal ini juga dikuatkan dengan hadits Ibnu Mas’ud yang akan disebutkan pada point berikut.

Keenam: dibaca ketika mengerjakan shalat sunnah ba’diyah maghrib.

Ketika itu, surat Al Ikhlash dibaca bersama surat Al Kafirun. Surat Al Kafirun dibaca pada raka’at pertama setelah membaca Al Fatihah, sedangkan surat Al Ikhlash dibaca pada raka’at kedua.

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

مَا أُحْصِى مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَفِى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ بِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ

“Aku tidak dapat menghitung karena sangat sering aku mendengar bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat pada shalat dua raka’at ba’diyah maghrib dan pada shalat dua raka’at qobliyah shubuh yaitu Qul yaa ayyuhal kafirun (surat Al Kafirun) dan qul huwallahu ahad (surat Al Ikhlash).” (HR. Tirmidzi no. 431. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Ketujuh: dibaca ketika mengerjakan shalat witir tiga raka’at.

Ketika itu, surat Al A’laa dibaca pada raka’at pertama, surat Al Kafirun pada raka’at kedua dan surat Al Ikhlash pada raka’at ketiga.

Dari ‘Abdul Aziz bin Juraij, beliau berkata,  “Aku menanyakan pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, surat apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (setelah membaca Al Fatihah) ketika shalat witir?”

‘Aisyah menjawab,

كَانَ يُوتِرُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ يَقْرَأُ فِى الأُولَى بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَفِى الثَّانِيَةِ بِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَفِى الثَّالِثَةِ بِ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca pada raka’at pertama: Sabbihisma robbikal a’la (surat Al A’laa), pada raka’at kedua: Qul yaa ayyuhal kafiruun (surat Al Kafirun), dan pada raka’at ketiga: Qul huwallahu ahad (surat Al Ikhlash) dan mu’awwidzatain (surat Al Falaq dan An Naas).” (HR. An Nasai no. 1699, Tirmidzi no. 463, Ahmad 6/227)

Dalam riwayat yang lain disebutkan tanpa surat al mu’awwidzatain.

عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ)

Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya melaksanakan shalat witir dengan membaca Sabbihisma robbikal a’la (surat Al A’laa), Qul yaa ayyuhal kafiruun (surat Al Kafirun), dan Qul huwallahu ahad (surat Al Ikhlash)” (HR. Abu Daud no. 1423 dan An Nasai no. 1730)

Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan,

وَحَدِيثُ عَائِشَةَ فِي هَذَا لَا يَثْبُتُ ؛ فَإِنَّهُ يَرْوِيهِ يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ ، وَهُوَ ضَعِيفٌ .وَقَدْ أَنْكَرَ أَحْمَدُ وَيَحْيَى بْنُ مَعِينٍ زِيَادَةَ الْمُعَوِّذَتَيْنِ .

“Hadits ‘Aisyah tidaklah shahih. Di dalamnya ada seorang perowi bernama Yahya bin Ayyub, dan ia dho’if. Imam Ahmad dan Yahya bin Ma’in telah mengingkari penambahan “mu’awwidzatain”.” (Al Mughni, 1/831)

Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan,

تعليق شعيب الأرنؤوط : صحيح لغيره دون قوله : والمعوذتين وهذا إسناد ضعيف عبد العزيز بن جريج لا يتابع في حديثه

“Hadits ini shahih kecuali pada perkataan “al mu’awwidzatain”, ini sanadnya dho’if karena ‘Abdul ‘Aziz bin Juraij tidak diikuti dalam haditsnya.” (Tahqiq Musnad Al Imam Ahmad bin Hambal, 6/227)

Jadi yang tepat dalam masalah ini, bacaan untuk shalat witir adalah raka’at pertama dengan surat Al A’laa, raka’at kedua dengan surat Al Kafirun dan raka’at ketiga dengan surat Al Ikhlas (tanpa mu’awwidzatain).

Namun bacaann ketika witir ini sebaiknya tidak rutin dibaca, sebaiknya diselingi dengan berganti membaca surat lainnya. Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin rahimahullah mengatakan,

والظاهر أنه يكثر من قراءتها، ولا يداوم عليها فينبغي قراءة غيرها أحياناً حتى لا يعتقد العامة وجوب القراءة بها

“Yang nampak dari hadits yang ada, hendaklah bacaan tersebut seringkali saja dibaca, namun tidak terus-terusan. Sudah seharusnya seseorang membaca surat yang lain ketika itu agar orang awam tidak salah paham,ditakutkan mereka malah menganggapnya sebagai perkara yang wajib.” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 24/43)

Kedelapan: dibaca ketika mengerjakan shalat Maghrib (shalat wajib) pada malam jum’at.

Surat Al Kafirun dibaca pada raka’at pertama setelah membaca Al Fatihah, sedangkan surat Al Ikhlash dibaca pada raka’at kedua.

Dari Jabir bin Samroh, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ فِي صَلاَةِ المَغْرِبِ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ : ( قَلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) وَ ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika shalat maghrib pada malam Jum’at membaca Qul yaa ayyuhal kafirun’ dan ‘Qul ‘ huwallahu ahad’. ” (Syaikh Al Albani dalam Takhrij Misykatul Mashobih (812) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Kesembilan: ketika shalat dua rak’at di belakang maqom Ibrahim setelah thowaf.

Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan,

فجعل المقام بينه وبين البيت [ فصلى ركعتين : هق حم ] فكان يقرأ في الركعتين : ( قل هو الله أحد ) و ( قل يا أيها الكافرون ) ( وفي رواية : ( قل يا أيها الكافرون ) و ( قل هو الله أحد )

“Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqom Ibrahim antara dirinya dan Ka’bah, lalu beliau laksanakan shalat dua raka’at. Dalam dua raka’at tersebut, beliau membaca Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas) dan Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun). Dalam riwayat yang lain dikatakan, beliau membaca Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun) dan Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas).” (Disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 56)

Ref :
http://rumaysho.com/tafsir-al-quran/9-waktu-dianjurkan-membaca-surat-al-ikhlas-1093

Menebar Cahaya Sunnah