Bid’ah Sumber Perpecahan Umat

Ustadz Firanda Andirja, Lc, MA, حفظه الله تعالى

Bid’ah adalah sebab munculnya berbagai ALIRAN dan sempalan dalam agama. Lihatlah, setiap aliran memiliki ciri khas ibadah tersendiri yang menurut perasaannya baik, yang tidak dilakukan oleh aliran lain.

Orang yang memperbolehkan adanya bid’ah dalam beribadah, maka orang tersebut TIDAK BISA menyalahkan aliran lain yang muncul dengan tata cara ibadah baru, karena orang tersebut telah melakukan hal yang serupa sebelumnya. Masing-masing hanya berpedoman kepada PERASAAN dan tidaklah semua orang memiliki perasaan yang sama.

Seandainya setiap orang kembali kepada tata cara nabi dan para sahabat dalam beribadah , tentu tidak ada lagi kreasi dalam urusan ibadah.

Oleh karena itu, cara untuk menuju persatuan umat adalah MENINGGALKAN bid’ah dan KEMBALI KEPADA SUNNAH Nabi Shollallahu alahi wasallam.

Lantas, benarkah ada bid’ah hasanah ? Apa beda bid’ah hasanah dengan mashlahat mursalah? Bagaimana kita mensikapi adanya kerancuan masyarakat dalam memahami bid’ah hasanah ?

Simak penjelasan Ust Firanda Andirja, MA.

Klik
http://salamdakwah.com/videos-detail/bidah-hasanah.html

1132. Berpakaian Yang Berbeda Dengan Adat/Kebudayaan Setempat

1132. BBG Al Ilmu – 153b

Tanya:
Apakah ada larangan memakai gamis (baju arab.) di Indonesia (saat shalat dan keseharian) dengan alasan menyelisihi umumnya pakaian muslim Indonesia berupa baju koko/sarung.

Jawab:
Ada kaedah dalam hal pakaian yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Pakaian termasuk dalam perkara adat dan bukanlah perkara ibadah, sehingga ada kelapangan dalam hal ini.

2. Pakaian apa saja tidaklah terlarang kecuali yang dilarang oleh syari’at seperti isbal dan mengenakan kain sutera untuk pria, mengenakan pakaian tipis yang menampakkan aurat, mengenakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh yang termasuk aurat, atau pakaian tersebut termasuk tasyabbuh (menyerupai) pakaian wanita atau pakaian yang menjadi kekhususan orang kafir.

Memakai gamis adalah suatu yang disunnahkan. Namun kadang memakainya melihat keadaan masyarakat, jangan sampai terjerumus dalam pakaian yang tampil beda (pakaian syuhroh).

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menerangkan :
“Mencocoki kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhroh (suatu yang tampil beda). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhroh. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.”

Kesimpulannya, menyesuaikan dengan tradisi setempat itu BOLEH SELAMA TIDAK MELANGGAR SYARI’AT. Sehingga tidak tepat ada yang berpendapat bahwa berpakaian bagi orang yang dikenal komitmen dengan agama adalah harus berjubah, bergamis dan berpeci putih. Kalau dianggap bahwa berpakaian seperti itulah yang paling “nyunnah”, itu jelas klaim tanpa dalil. Jadi sah-sah saja berpakaian koko, sarungan dan memakai pecis hitam, untuk menyesuaikan dengan masyarakat agar tidak dianggap aneh.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://rumaysho.com/shalat/hukum-shalat-dengan-bantholun-celana-panjang-1578

http://rumaysho.com/umum/sunnah-memakai-gamis-bagi-pria-6920

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Ketika Jiwa Yang Sakit

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, Lc, MA حفظه الله تعالى

Di saat anda menderita sakit, akankah anda minum asal obat yang direkomendasikan sembarang orang ?  Saya yakin anda selektif dalam memilih obat, karena anda sadar bahwa salah obat berarti celaka.

Namun unik bin ajaib, ketika jiwa anda yang sakit, sering kali anda ceroboh atau kurang selektif dalam memilih obatnya. Padahal anda tahu bahwa salah obat jiwa berdampak petaka bukan hanya di dunia namun hingga di akhirat, alias neraka, siksa yang kekal abadi.

«إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ النَّاسِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُهُ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يَتْرُكْ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤَسَاءَ جُهَّالًا، فَسُئِلُوا، فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا، وَأَضَلُّوا»

“Sejatinya Allah tidaklah mencabut ilmu secara tiba- tiba dari dada-dada para ulama’. Namun Allah mencabutnya dengan cara mematikan para ulama’. Hingga bila telah tidak tersisa lagi ulama’ maka masyarakat akan mengangkat pemimpin/panutan-panutan dari orang-orang bodoh. Masyarakat bertanya kepada panutan-panutan bodoh tersebut, lalu mereka berfatwa dengan kebodohannya tanpa dasar ilmu, akibatnya mereka tersesat dan menyesatkan. (Muttafaqun alaih)

Saudaraku, ketahuilah bahwa keselamatan Jiwa anda lebih penting dari kesehatan raga anda.

 

1131. Sholat Dan Badan Bertato

1131. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Bagaimana dengan orang yang sholat tapi dibadannya ada tatto ?

Jawab:
Menggunakan tato hukumya haram, dan terdapat larangan khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang mentato dan yang minta diberi tato.” (HR. Bukhari no. 5347).

Karena itu, kewajiban orang yang memiliki tato di tubuhnya, dia harus bertaubat kepada Allah, memohon ampunan dan menyesali perbuatannya. Kemudian berusaha menghilangkan tato yang menempel di badannya, selama tidak memberatkan dirinya.

Namun jika upaya menghilangkan tato ini membahayakan dirinya atau terlalu memberatkan dirinya maka cukup bertaubat dengan penuh penyesalan dan insya Allah shalatnya sah.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/shalatnya-orang-bertato-yang-insaf/#

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1130. Bolehkah Mencukur Janggut Agar Tumbuh Lebih Tebal ?

1130. BBG Al Ilmu – 77

Tanya:
Apakah boleh dan adakah dalil jika “ingin mencukur jenggot, tujuannya agar tambah lebat dan lebih hitam.”

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله تعالى
Hukumnya tidak boleh. Sabda Nabi: “biarkanlah (panjangkan-lah) jenggot dan potonglah (rapikanlah) kumis” [muttafaqun alaih].

Adapun “tujuannya agar tambah lebat”, ini merupakan talbis (tipudaya) iblis yang ingin menjerumuskan manusia dengan kemasan yang indah.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

Dzikir Kepada Allah Ta’ala

Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc, حفظه الله تعالى

Alhamdulillah, was sholatu was salamu ala Rosulillah, wa ba`du ;

Allah Ta`ala telah memerintahkan kita agar selalu mengingat, berdzikir, dan berbuat taat kepada Allah Ta`ala, sebagaimana di firman kan dalam QS Al Ahzab 41/42 ,

“Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.
Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.”

Nabi sallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Hendaknya lisan mu senantiasa basah dengan mengucapkan dzikir kepada Allah Ta`ala.”

Jiwa manusia dengan aneka kelemahan dan kekurangan yang terkadang merasa sedih, sempit, gundah, akan terobati dengan melantunkan dzikir yang merasa kan keagungan Allah dan pasrah terhadap putusan Nya Ta`ala.

Allah berfirman dalam QS Ar Ra`du 28 ,
“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.”

Al Hasan al Basry berkata, “Carilah manisnya iman dalam tiga perkara:
* ketika sholat,
* ketika berdzikir,
* ketika membaca Al Qur’an,

Niscaya kalian akan dapatkan, jikalau tidak, maka ketahuilah bahwa pintu hidayah telah tertutup bagi mu.”

Dzikir kepada Allah Ta`ala akan mendatangkan ketenteraman, kebahagiaan, kelonggaran, kesejukan, dan meningkatkan iman seseorang, sebagaimana di firman kan dalam QS Al Hajj 34/35:

” maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),
(yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada mereka.”

View

1129. Wali Dalam Pernikahan

1129. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Masalah perwalian dalam pernikahan, seorang akhwat mau melaksanakan pernikahan namun adik lelaki yang seharusnya sebagai wali telah lama pergi tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang, sudah dicoba dicari namun tidak ketemu, bapaknyapun telah lama meninggal.

Pertanyaannya, bolehkah pernikahan ini memakai wali hakim atau pamannya sebagai walinya ?

Jawab:
Ustadz Badru Salam, Lc حفظه الله تعالى

Paman (dari pihak ayah) saja yang jadi wali. Bila tidak bisa juga, baru wali hakim.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1128. Berdusta Untuk Mendapatkan Beasiswa

1128. BBG Al Ilmu – 425

Tanya:
Dulu saat saudara kuliah, dia pernah dapat beasiswa dari pemerintah sekitar 5 juta, tapi saudara saya tersebut memanipulasi salah satu dari beberapa syaratnya adalah dengan menipu (kebetulan di jurusan keguruan, syaratnya sedang sambil ngajar) kemudian saudara tersebut meminta surat keterangan disalah satu SMA (tempat saudara) bahwa kuliah sambil part-time mengajar (padahal tidak)…, sekarang dia punya keluasan rezeki bagaimana caranya dia untuk menebus/bertaubat atas dosa tersebut ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jikalau ia dahulu melakukan penipuan karena ia bodoh tidak tahu ilmu agama, dan sekarang ia sadar, maka ia bertobat banyak beristigfar dan sedekah dan bekerja dengan baik tidak mengulangi penipuan dan pemalsuan. Dan dianjurkan agar banyak mencari ilmu agama agar tau tatacara bermuamalah secara benar. Dengan itu dosa-dosa nya akan terhapus insyaallah.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1127. Khitan Dengan Laser

1127. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Jika sunat pakai laser atau dengan elemen pemanas dari logam, apakah termasuk syar’i ? Apakah bukan termasuk dalam pengobatan dengan metode key atau pengobatan luka dengan besi panas ?

Jawab:
Khitan bagi laki-laki dilakukan dengan memotong lapisan kulit yang menutupi hasyafah (tudung dzakar). Kulit ini disebut qulfah atau ghurlah, dimana kulit ini menutupi seluruh hasyafah (tudung dzakar) (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 19:28)

Syaikh Sa’d bin Turki al-Khatslan hafizhahullah mengatakan:

“Khitan anak laki-laki, hukumnya sunah dan menjadi wajib ketika usia baligh. Adapun untuk alatnya, maka ini berbeda-beda sesuai perkembangan kebiasaan masyarakat dan teknologi. Hanya saja, terkait bagian dzakar yang diharapkan adalah terpotongnya qulfah (foreskin) yang bersambung dengan tudung dzakar. Kulit ini dipotong dengan cara apapun.

Di zaman kita saat ini, di mana kita hidup di era kemajuan ilmu kedokteran, selayaknya meminta bantuan dokter. Jika cara yang digunakan adalah cara yang aman menurut dokter, hukumnya tidak masalah. Karena sarana itu berbeda-beda. Ketika sarana yang digunakan tersebut bisa mewujudkan tujuan khitan dengan cara yang aman, tidak membahayakan, maka hukumnya boleh.”

Oleh karena itu, jika khitan dengan laser ini hasilnya seperti khitan dengan pisau, berupa terpotongnya bagian kulit yang menutupi tudung dzakar, dan tidak membahayakan anak yang dikhitan maka boleh digunakan.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-khitan-dengan-laser/#

– – – – – •(*)•- – – – –

1126. Batas Masjid Dan Kuburan

1126. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah Teras Masjid sudah termasuk dalam mesjid ? Misalnya kuburan berada diteras masjid ? Apakah sah sholatnya atau batal ?

Jawab:
Ketika ditanya pertanyaan serupa, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Jika kuburan tersebut masih bersambung (muttashil) dengan masjid (artinya: masih masuk halaman masjid), maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Namun jika kuburan tersebut terpisah (munfashil), yaitu dipisah dengan jalan misalnya dan tidak menunjukkan bersambung dengan masjid (artinya bukan satu halaman dengan masjid), maka boleh shalat di masjid semacam itu”. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo).
والله أعلم بالصواب

Ref:  http://muslim.or.id/aqidah/shalat-di-masjid-yang-ada-kubur.html

– – – – – •(*)•- – – – –

Menebar Cahaya Sunnah