Kaidah Ushul Fiqih Ke 34 : Dosa Dan Ganti Rugi Itu Gugur Karena Kebodohan, Dipaksa, Dan Lupa, Kecuali…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-33) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 34 ?

??   Dosa dan ganti rugi itu gugur karena kebodohan, dipaksa, dan lupa. Kecuali bila berhubungan dengan hak orang lain, maka tidak berdosa tapi wajib ganti rugi.

Bodoh adalah ketidak tahuan hukum suatu perkara atau keadaannya.
Dipaksa artinya dihilangkan pilihannya dengan ancaman dibunuh atau disakiti.

Contoh:
⚉    Orang yang lupa sedang berpuasa, lalu ia makan dan minum. Maka puasanya sah tidak perlu mengganti.

⚉    Orang yang dipaksa makan saat puasa lalu ia makan, maka puasanya sah dan tidak perlu mengqodlo.

⚉    Orang yang tidak tahu haramnya berburu saat berihram, lalu ia berburu. Maka sah ihramnya dan tidak wajib membayar dam.

⚉    Orang yang makan karena mengira waktu malam masih ada, lalu setelah itu nyata kepadanya bahwa waktu shubuh telah masuk, maka puasanya sah.

??   Namun bila berhubungan dengan hak manusia, maka wajib ganti rugi walaupun tidak berdosa.
.
Contohnya :
⚉    Orang yang menyembelih kambing orang lain karena menyangka itu kambing miliknya, ia wajib menggantinya.

⚉    Orang yang memecahkan gelas orang lain karena ketidak sengajaan, maka ia wajib menggantinya.

Dan seterusnya.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:

https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.