Kaidah Ushul Fiqih Ke 40 : Sahnya AKAD Adalah…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-39) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 40 ?

??   Sahnya akad adalah bila dari pemiliknya.

Tidak sah jual beli barang yang bukan miliknya. sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

لا تبع ما ليس عندك

Jangan menjual barang yang bukan milikmu.” (HR Ahmad).

Bila kita menawarkan barang kepada orang lain, sementara barang tersebut belum kita miliki, bukan juga wakil dari pemilik barang maka tidak sah jual belinya.

Namun ada yang dikecualikan dari ini (yaitu) “Jual Beli Fudluli (Jual Beli dengan Harta Orang Lain Tanpa Izin)” pada TIGA keadaan:

1. Diizinkan oleh syariat.
Contoh bila ada orang menemukan barang berharga, dan sudah setahun ia umumkan namun tidak ada yang mengakuinya. Ia boleh memilikinya dan menjualnya, karena itu diizinkan oleh syariat.

2. Dalam keadaan darurat atau diperlukan.
Contohnya bila ia menemukan satu keranjang semangka, bila ditunggu sampai setahun akan busuk dan rusak. Boleh ia jual karena darurat.

3. Tidak berhubungan dengan dua diatas.
Contohnya bila kita tahu si A mau menjual mobilnya, kemudian ada orang yang datang untuk membelinya lalu kita jual dengan tanpa izin pemiliknya. Bila ternyata si A mengizinkan maka sah, tapi bila tidak mengizinkan maka tidak boleh.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.