Kaidah Ushul Fiqih Ke-53 : Setiap Yang Telah Diketahui…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-52) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 53 ?

??  Setiap yang telah diketahui ada atau tidak adanya, maka pada asalnya ditetapkan sesuai yang telah diketahui tersebut.

⚉  Bila yakin adanya wudlu namun ragu apakah berhadats setelahnya atau tidak, maka tidak perlu berwudlu kembali karena telah diketahui adanya wudlu.

⚉  Ketika sahur, kita ragu apakah sudah masuk waktu shubuh atau belum, maka boleh terus bersahur karena pada asalnya malam masih ada sampai yakin bahwa waktu shubuh telah benar benar masuk.
Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata, “Makan sahurlah selama kamu ragu sampai tidak ragu.”

⚉  Bila merasa ragu apakah sudah mengqodlo sholat apa belum, maka wajib ia mengqodlo karena pada asalnya ia belum melakukan.

⚉  Bila ragu apakah telah jatuh talaq apa belum, maka pada asalnya pernikahan itu ada dan talaq tidak ada.

Dan contoh-contoh lainnya.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.