Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-57) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 58 ?
?? Setiap orang yang tergesa gesa melakukan sesuatu dengan cara yang haram. Maka ia dihalangi dari yang ia inginkan.
⚉ Contohnya, bila seorang anak ingin segera mendapatkan warisan dengan cara membunuh ayahnya, maka ia tak berhak mendapat warisan.
Sebagaimana sabda Nabi:
لا يرث القاتل
“Pembunuh tidak berhak mendapat warisan.” (HR At Tirmidzi).
⚉ Orang yang ingin lari dari zakat dengan cara membeli sebidang tanah. Maka zakat tidak gugur darinya.
?? Tetapi bila ia melakukannya dengan cara yang tidak haram maka diperbolehkan.
⚉ Contohnya bila A minta disegerakan diberikan zakat harta B sebelum haulnya karena kondisi A yang amat membutuhkan. Maka boleh hukumnya.
⚉ Contohnya, Istri meminta segera diberikan uang nafkahnya kepada suami sebelum waktunya karena ada kebutuhan misalnya maka diperbolehkan, dst.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP