Kaidah Ushul Fiqih Ke 58 : Setiap Orang Yang Tergesa-gesa Melakukan Sesuatu Dengan Cara Yang Haram…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-57) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 58 ?

??  Setiap orang yang tergesa gesa melakukan sesuatu dengan cara yang haram. Maka ia dihalangi dari yang ia inginkan.

⚉  Contohnya, bila seorang anak ingin segera mendapatkan warisan dengan cara membunuh ayahnya, maka ia tak berhak mendapat warisan.
Sebagaimana sabda Nabi:

لا يرث القاتل

“Pembunuh tidak berhak mendapat warisan.” (HR At Tirmidzi).

⚉  Orang yang ingin lari dari zakat dengan cara membeli sebidang tanah. Maka zakat tidak gugur darinya.

??  Tetapi bila ia melakukannya dengan cara yang tidak haram maka diperbolehkan.

⚉  Contohnya bila A minta disegerakan diberikan zakat harta B sebelum haulnya karena kondisi A yang amat membutuhkan. Maka boleh hukumnya.

⚉  Contohnya, Istri meminta segera diberikan uang nafkahnya kepada suami sebelum waktunya karena ada kebutuhan misalnya maka diperbolehkan, dst.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.