Kaidah Ushul Fiqih Ke 59 : Orang Yang Terkena Sanksi…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-58) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 59 ?

??  Orang yang terkena sanksi karena terpenuhi syaratnya namun gugur sanksi tersebut karena adanya penghalang, maka orang tersebut wajib mengganti dua kali lipat.

⚉  Contohnya kasus pencurian. Syarat pencuri dipotong tangannya bila barang yang dicuri sebesar seperempat dinar atau lebih. Dan emas tersebut disimpan di tempat yang terlindung.

Bila emas tersebut disimpan di tempat sembarangan dan tidak terlindung maka pencuri nya tidak boleh dipotong tangannya. Namun ia wajib membayar dua kali lipat emas yang ia curi. Misalnya bila ia mencuri emas 2 gram di tempat yang emas tsb tidak terlindung, maka si pencuri tersebut wajib membayarnya dua kali lipat yaitu 4 gram emas. Dua gram dikembalikan kepada yang punya dan dua gram untuk baitul maal.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.