Kaidah Ushul Fiqih Ke-5 : Orang Yang Tidak Tahu Dima’afkan, Kecuali…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-4) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 5 ?

?? Orang yang tidak tahu, dima’afkan, kecuali bila ketidak tahuannya akibat tidak mau menuntut ilmu.

Kaidah ini ditunjukkan oleh banyak ayat Alqur’an diantaranya firman Allah Ta’ala:

وما كان الله ليضل قوما بعد إذ هداهم حتى يبين لهم ما يتقون

Tidaklah Allah menyesatkan suatu kaum setelah datang kepada mereka petunjuk sampai Dia menjelaskan kepada mereka perkara perkara yang harus dijauhi.” (At Taubah:115).

Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat orang yang sholatnya tidak thuma’ninah, lalu beliau menyuruhnya mengulanginya. Kemudian beliau mengajarkan tata cara sholat yang benar dan tidak menyuruhnya untuk mengulanginya kembali.

Adapun bila kebodohannya itu karena ia sengaja tidak mau menuntut ilmu dan meremehkannya maka pendapat para ulama menunjukkan ia tidak dima’afkan dan tetap diancam dengan api neraka.

Wallahu a’lam ?

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Courtesy of Al Fawaid

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.