Kaidah Ushul Fiqih Ke-11 : Laksanakan Sesegera Mungkin, Tidak Boleh Ditunda-Tunda…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-10) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 11 ?

??  Perintah Allah dan Rasul-Nya hendaknya dilaksanakan sesegera mungkin, tidak boleh ditunda-tunda.

Dalilnya adalah hadits kisah perdamaian hudaibiyah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam marah kepada para shahabat karena mereka menunda-nunda perintah beliau untuk tahallul dan menyembelih hewan kurban.

Secara kebiasaanpun, apabila kita diperintah oleh atasan lalu kita laksanakan dengan segera, maka kita dianggap menghormati atasan.

Bila orang tua menyuruh anaknya pergi membeli sesuatu, lalu anak tersebut menunda-nunda perintahnya. Kemudian orang tuanya marah, maka hal seperti ini dibenarkan.

Maka tidak dibenarkan menunda-nunda haji bagi orang yang mampu tanpa udzur syar’iy dan sebagainya.

Wallahu a’lam ?

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

 

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.