Kalau haditsnya sudah tidak valid, maka tinggalkanlah…
begitulah pendapat Imam Syafi’i -rohimahullah-.
=====
Beliau mengatakan:
“Kesimpulan masalah ini, bahwa hadits tidak boleh diterima, kecuali hadits yang valid.
Sebagaimana para saksi tidak boleh diterima persaksiannya kecuali orang yang telah diketahui keadilannya.
Maka apabila haditsnya “tidak diketahui”, atau orang yang membawakannya “dibenci”; maka seakan hadits itu tidak pernah ada, karena hadits itu tidak valid.”
[Kitab: Ikhtilaful Hadits 10/41].
——–
Sungguh, penjelasan yang sangat jelas dan tegas dalam menyikapi hadits yang lemah… Terus terang, penulis sangat takjub dengan perkataan beliau, bahwa hadits yang tidak valid itu seakan tidak pernah ada sama sekali !!
Ditulis oleh,
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny, حفظه الله تعالى