Al-Imam Ahmad berkata:
يَنْبَغِي لِلْعَبْدِ فِي هَذَا الزَّمَانِ أَنْ يَسْتَدِيْنَ وَيَتَزَوَّجَ لِئَلاَّ يَنْظُرَ مَا لاَ يَحِلُّ فَيَحْبِطُ عَمَلُهُ
“Hendaknya seorang hamba di zaman ini berhutang untuk menikah, agar ia tidak melihat perkara yang tidak halal baginya, sehingga gugurlah amalannya” (Kitaab As-Sholaat wa hukmu Taarikihaa, karya Ibnul Qoyyim hal 65, tahqiq : Taisiir, al-Maktab al-Islaami, cetakan pertama 1981)
Kalau Al-Imam Ahmad mengucapkan hal ini di zaman beliau (164 H (780 M) – 241 H (855 M)), maka bagaimana lagi dengan zaman kita ini???
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang faedah nikah “Sesungguhnya nikah lebih menjaga kemaluan dan lebih menundukan pandangan”
Oleh karenanya para ulama (diantaranya Al-Lajnah Ad-Daaimah, Syaikh Bin Baaz, dan Syaikh al-Utsaimin) memfatwakan bolehnya memberikan uang zakat kepada seorang pemuda yang hendak menikah akan tetapi tidak punya biaya untuk menikah, karena kebutuhan menikah adalah kebutuhan yang mendesak.
Ust. Firanda Andirja Lc