Dari buku yang berjudul “Al Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, tentang Manhaj Salaf Dalam Masalah Tarbiyah dan Perbaikan, ditulis oleh Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى.
.
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-49) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 50 ?
⚉ Bahwa Assalafiyyun Ahlussunnah wal Jama’ah menyebutkan terjadi kesalahan dalam memahami waro’ dari 3 sisi:
1⃣ Yaitu banyak orang mempunyai keyakinan bahwa waro’ itu hanya berhubungan dengan meninggalkan sesuatu yaitu meninggalkan yang haram, meninggalkan yang syubhat, namun mereka malah kemudian jatuh kepada meremehkan kewajiban, dan ini sebuah pemahaman yang salah,
Ada orang maasya Allah meninggalkan yang haram, meninggalkan yang syubhat, tapi ternyata dia malah meninggalkan yang wajib seperti menyambung silaturahim, memenuhi hak tetangga, memberikan santunan kepada fakir miskin dan yang lainnya.
Maka ini tentu sebuah kesalahan, bahwa waro’ hanya sebatas di pahami untuk meninggalkan sesuatu yang haram dan sesuatu yang samar.
2⃣ Yaitu ada orang yang melakukan kewajiban dan juga sesuatu yang samar.
Ada orang yang meninggalkan yang haram dan juga sesuatu yang samar, sehingga waro’nya ini malah menimbulkan was-was.
Sebuah contoh ada orang yang berwudhu, lama wudhunya sampai setengah jam, kenapa ?
Karena dia takut jangan-jangan saya belum mencuci anggota badan saya, jangan-jangan saya tadi sudah batal, sehingga akhirnya apa ? Dia menganggap itu sebuah waro’. Padahal itu bukan waro’, itu adalah was-was , maka ini jelas perkara yang tidak dibenarkan, bahkan termasuk berlebih-lebihan yang Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasalam sebutkan:
هَلَكَ المُتَنَطِّعُوْنَ
“Celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan.“
3⃣ Yaitu seseorang hanya sebatas melihat dari satu sisi tapi melupakan sisi yang lain.
Contoh misalnya dia melihat dari sisi kerusakannya saja. Tapi tidak melihat dari sisi maslahatnya.
Padahal syari’at Islam itu mempertimbangkan antara maslahat dan mafsadah.
Kalau ternyata maslahatnya jauh lebih besar daripada mafsadahnya, maka itu di syari’atkan.
Kalau ternyata mafsadahnya jauh lebih besar daripada maslahatnya maka itu di haramkan.
Dan apabila maslahat dan mafsadah sama, maka hendaknya kita berusaha untuk tinggalkan.
Nah tapi ada orang yang hanya sebatas melihat dari satu sisinya saja, dari sisi kerusakannya saja dan menganggap itulah waro’. Padahal tidak demikan, memang misalnya disana ada kerusakannya tapi disana maslahatnya jauh lebih besar yang orang tersebut tidak melihat dari sisi situ.
?? Maka dari itu pahamilah bahwa hakikat waro’ adalah meninggalkan sesuatu yang dikhawatirkan akan merugikan akhirat kita.
Berupa meninggalkan yang haram, meninggalkan yang samar, melaksanakan berbagai macam kewajiban-kewajiban, namun mereka tidak jatuh kepada was-was, mereka betul-betul berpegang kepada dalil, berpegang kepada kaidah-kaidah yang telah di tetapkan oleh syari’at, sehingga ketika terjadi was-was mereka kembalikan kepada sesuatu yang bersifat yakin. Nah inilah perkara yang benar dalam memahami waro’.
.
Wallahu a’lam ?
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari buku yang berjudul “Al Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, tentang Manhaj Salaf Dalam Masalah Tarbiyah dan Perbaikan, ditulis oleh Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/aqidah_dan_manhaj
Artikel TERKAIT :
DAFTAR LENGKAP PEMBAHASAN – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN