Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Berkumpulnya Hari Raya dan Jum’at Di Satu Hari – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
⚉ SHOLAT 2 HARI RAYA
Kata beliau (penulis kitab), “sholat 2 hari raya hukumnya wajib..”
Alasannya apa ?
Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam senantiasa melakukannya, dan Nabi memerintahkan laki laki dan wanita semuanya untuk keluar menuju lapangan.
Dari Ummu ‘Atiyah ia berkata, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan para wanita dihari raya Iedul Fitri dan Iedul Adha baik itu wanita pingitan, wanita haidh, wanita yang masih gadis. Adapun wanita haidh kata beliau, mereka meninggalkan sholat (artinya tidak sholat) namun tetap menyaksikan kebaikan dan menyaksikan seruan kaum muslimin, lalu aku berkata kepada Rosulullah, “salah seorang dari kami hai Rosulullah tidak mempunyai jilbab..?” Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “hendaklah saudarinya memakaikan dari jilbabnya..” (HR. Bukhori)
➡️ Hadits ini menunjukkan bahwa sholat Ied hukumnya wajib.
Kenapa ?
Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam menyuruh semua orang untuk keluar bahkan wanita haidh pun diperintahkan untuk keluar, bahkan wanita yang tidak punya jilbabpun tidak diberikan udzur oleh Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bahkan memerintahkan supaya saudarinya meminjamkannya.
Memang para ulama berbeda pendapat tentang hukum sholat Ied. Jumhur mengatakan hukumnya sunnah mu’akkadah, madzhab Syafi’iyah mengatakan hukumnya wajib fardhu kifayah dan sebagian ulama mengatakan fardhu ‘ain dan saya condong kepada pendapat bahwa hukumnya fardhu ‘ain.
Kenapa ?
Karena seperti disebutkan hadits tadi, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam menyuruh untuk seluruhnya semuanya untuk keluar, kalaulah fardhu kifayah tentu wanita-wanita haidh tidak perlu untuk menyaksikan.. demikian pula wanita wanita yang tidak punya jilbab.. karena sudah dicukupi oleh yang lain.. tapi ketika Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memerintahkan semuanya untuk keluar itu menunjukkan hukumnya fardhu ‘ain dan bukan fardhu kifayah.
⚉ ADAB ADAB HARI RAYA
1️⃣ Memakai pakaian yang indah/bagus. Dari Ibnu Abbas ia berkata, “adalah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pada hari Ied beliau memakai baju burdah berwarna merah..” (HR Atthabroni dengan sanad jayid)
2️⃣ Disunahkan saat Iedul fitri untuk makan terlebih dahulu, adapun diwaktu Iedul Adha maka tidak disunnahkan untuk makan terlebih dahulu, karena demikian dalam hadits Anas bin Malik. (HR Bukhori)
3️⃣ Keluar menuju lapangan, dimana sholat Ied disunnahkan dilapangan dan Nabi tidak pernah melakukannya dimasjid (kecuali jika tidak ada lapangan) dan disunnahkan berjalan kaki tidak berkendara, disunnahkan juga melalui jalan yang berbeda pada saat berangkat dan pulang, berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah, “adalah Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melalui jalan yang berbeda pada hari raya..” (HR Bukhori)
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah