Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Hewan Unta dan Sapi – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya.. kita masuk ke..
⚉ Zakat Kambing
Nishobnya adalah 40 ekor :
1️⃣ jika telah sampai 40 ekor sampai 120 ekor, maka (zakatnya) 1 kambing.
2️⃣ Apabila telah sampai 121 ekor sampai ke 200 ekor, maka (zakatnya) 2 kambing
3️⃣ jika sampai 201 sampai 300 ekor, maka (zakatnya) 3 ekor kambing
4️⃣ Lebih dari itu, maka setiap 100 ekor adalah (zakatnya) 1 kambing
5️⃣ Apabila kurang dari 40 ekor maka tidak ada zakatnya sama sekali.
➡️ Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah, “apabila kambing-kambing tsb berbeda-beda jenisnya yang satu lebih mahal dari pada yang lain maka sebagian ulama mengatakan boleh mengambil yang mana saja, dan sebagian mengatakan diambil yang pertengahan..”
⚉ Yang Tidak Diambil Zakatnya
➡️ Kata beliau, “tidak boleh mengambil harta yang paling berharga dari orang yang membayarkan zakat kecuali dengan keridhoan mereka..” Ini ditunjukkan oleh dalil yaitu, Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal, “Jauhi oleh kamu harta mereka yang paling berharga..” (HR Bukhori dan Muslim)
➡️ Dan juga tidak boleh mengeluarkan yang cacat, diriwayatkan oleh Anas, “bahwasanya Abu Bakar menulis dalam suratnya bahwasanya inilah yang Allah perintahkan dan RosulNya, “tidak boleh dikeluarkan zakat (harimah) yang sudah tua bangka binatang yang (dzatu awath) matanya juling, dan (tais) pejantan, kecuali apabila si pembayar zakat ridho dengannya..” (HR Bukhori)
➡️ Dalam hadits ‘Abdullah bin Mu’awiyah al Gadhiri, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam menyebutkan tentang sifat yang dikeluarkan padanya zakat binatang kata beliau, “akan tetapi keluarkanlah dari pertengahan harta kalian (bukan yang sakit dan bukan yang jelek)..” (HR Abu Daud)
⚉ Disunnahkan orang yang mengambil sedekah untuk mendo’akan dengan keberkahan kepada orang yang membayar zakat,
➡️ Dari Huwar bin Hujar, bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengutus orang yang hendak mengambil zakat suatu kaum, kemudian ia mendatangi seorang laki laki, lalu ternyata laki laki itu mengeluarkan binatang yang kurus-kurus sebagai zakat, maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dilaporkanlah kepada beliau tentang itu maka beliau shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan, “kita sudah mengutus orang untuk mengambil zakat dan ternyata si fulan malah mengeluarkan binatang yang kurus, ya Allah jangan engkau berkahi ia demikian pula pada untanya tsb”, maka sampailah do’a Nabi tsb kepada orang itu lalu kemudian ia datang membawa unta yang bagus, dan ia berkata, “aku bertaubat kepada Allah..”, lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “ya Allah berkahilah padanya dan pada unta-untanya tsb..” (HR Imam Nasa’i)
⚉ Adapun kuda/bighol/keledai maka ini telah ada dalil yang menunjukkan bahwa itu tidak dikeluarkan padanya zakat, sebagaimana dalam hadits Ali yang dikeluarkan oleh Abu Daud, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “aku telah memaafkan dari kuda dan hamba sahaya..”
Demikian pula ini merupakan perbuatan ‘Umar bin Khotthob, Abu Bakar, ‘Utsman, Ali, Khulafa ar rosyidin semuanya mereka tidak mengambil zakat kuda demikian pula keledai tidak juga budak atau hamba sahaya.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah