Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Mengumpulkan dan Memecah – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya..
⚉ Binatang Sedekah atau Zakat Seperti Kambing atau Unta Boleh Di Stempel atau Di Cap Apabila Telah Diambil Oleh Si Amil
➡️ Dari Anas Rodhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku masuk kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dengan membawa bayi saudaraku yang ia adalah adikku, untuk di tahnik oleh beliau dan aku melihat beliau sedang men-stempel atau men-cap kambing yaitu di telinganya..” (HR Bukhari – Muslim)
Disini menunjukkan di bolehkannya mencap binatang yang digunakan untuk zakat, yang sudah dikeluarkan untuk zakat dan men-capnya itu dengan cara di besi panas, namun di telinganya
⚉ Zakat Rikaz
➡️ Apa itu rikaz ? Yaitu harta karun jahiliyah yang terpendam.
Dimana disebutkan dalam kita Ar Raudhoh An Nadiyah bahwa Malik berkata, “Perkara yang tidak ada perselisihan disisi kami dan apa yang aku dengar dari para ulama bahwa Rikaz itu adalah zakat (harta) terpendam (atau harta karun) dari jahiliyah selama tidak di cari dengan menggunakan harta, adapun kalo di cari dengan menggunakan harta maka itu bukan Rikaz..”
Artinya kalo ada orang yang mencari harta karun dengan mengeluarkan dana besar maka seperti ini bukan Rikaz.
Jadi disebut Rikaz itu adalah syaratnya harta terpendam milik orang-orang jahiliyah terdahulu. Adapun kalo itu jelas di ketahui pemiliknya dan ia muslim, maka bukan Rikaz.. akan tetapi di kembalikan kepada keturunan-keturunannya.
Dan Rikaz ini disebutkan dalam hadist, “Rikaz itu dikeluarkan 1/5 nya..”
➡️ Apakah di syaratkan harus Haul dan Nishob..? TIDAK ADA Haul dan TIDAK ADA Nishob.
Ketika seseorang misalnya sedang menggali disuatu tempat bekas peninggalan jahiliyah, ternyata tiba-tiba menemukan harta karun yang terpendam didalamnya, maka segera dikeluarkan pada waktu itu juga 1/5 nya.
➡️ Kepada siapa diberikan..?
Kata Syaikh Al Albani rohimahullah, “Itu dikembalikan kepada ijtihad imam kaum muslimin. Jika tidak ada maka di berikan kepada faqir miskin dan orang-orang yang membutuhkannya, karena untuk masalah zakat Rikaz tidak ada ketentuan mustahiknya maka bisa diberikan kepada yang dipandang itu mashlahat..”
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah