KITAB FIQIH – Keutamaan Sedekah Saat Kita Pelit Dan Sehat

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Hukum Memberikan Zakat Kepada Orang Yang Dikira Mustahik Padahal Bukan  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

Keutamaan Sedekah Saat Kita Pelit Dan Sehat

Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu (semoga Allah meridhoinya), “Datang seorang laki-laki kepada Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam dan berkata, “Wahai Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sedekah apa yang paling besar pahalanya..?”

Maka Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :

أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى ، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ : لِفُلاَنٍ كَذَا ، وَلِفُلاَنٍ كَذَا ، وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ

“Kamu bersedekah dalam keadaan kamu sehat, kikir dan khawatir kefakiran dan sedang berharap kekayaan. Jangan kamu tunda-tunda sedekah hingga nyawa sampai ke kerongkongan, baru kamu berkata, ini untuk si fulan.. itu untuk si fulan.. andaikan ini untuk si fulan..” [HR. Bukhari dan Muslim]

➡️ Ini menunjukkan bahwa sedekah yang paling utama itu saat kita pelit dan takut fakir. Karena saat itu memang berat sekali untuk bersedekah..

Larangan Menganggap Remeh Sedekah Yang Sedikit

⚉ Dari ‘Adi bin Hatim rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Takutlah engkau dari api neraka walaupun dengan bersedekah setengah kurma..” [HR. Bukhari dan Muslim].

➡️ Maka dari itu, ini menunjukkan walaupun setengah kurma, jangan kita anggap remeh.

⚉ Dan dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Wahai para wanita muslimah jangan menganggap remeh sedekah tetangga untuk tetangganya atau hadiah tetangga untuk tetangga yang lainnya walaupun itu tulang yang sedikit dagingnya dari kambing..” [HR. Bukhari dan Muslim]

Bolehkah Membeli Sedekah Kita Sendiri..?

Artinya : kalau misalnya kita sedekah ke orang, lalu orang itu menjual sedekah yang kita berikan kepada dia.. bolehkah kita membelinya..?
Jawabannya : TIDAK BOLEH

⚉ Berdasarkan hadist Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhumaa, “Bahwa Umar bin Khotthob pernah bersedekah dengan kuda dijalan Allah Subhanahu Wata’ala dan ternyata ia mendapati kudanya di jual. Lalu beliau ingin membelinya. Ia datang kepada Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam untuk bertanya. Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Jangan kamu kembali kepada sedekahmu..” (artinya Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam melarangnya) [HR. Bukhari dan Muslim]

➡️ Namun kalau sedekah itu milik orang lain, boleh di beli.

⚉ Sebagaimana dalam hadist Abu Sa’id rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda tidak halal sedekah untuk orang kaya kecuali dalam keadaan 5 keadaan. Salah satunya yaitu, seseorang membeli sedekah tersebut dengan hartanya maka itu boleh.. atau ada orang miskin yang diberikan sedekah, lalu sedekah itu ia hadiahkan kepada orang kaya. Maka orang kaya itu boleh menerimanya.

⚉ Berdasarkan hadist Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam diberikan hadiah daging oleh Bariroh dimana Bariroh mendapatkan itu dari sedekah. Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Buat dia sedekah tapi buat kita hadiah..” [HR. Bukhari]
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.