Oleh Ust. Abdullah Zaen, M.A, حفظه الله تعالى
Anak laki-laki perlu dilatih dan dibiasakan untuk shalat berjamaah di masjid. Karena dengan hal tersebut, anak akan terbiasa menyaksikan dan mendengar kebaikan. Seperti gerakan shalat, dzikir, bacaan qur’an, takbir, tahmid, tasbih dan yang lainnya. Hal itu akan memiliki pengaruh yang kuat dalam jiwa mereka, tanpa mereka sadari. Pengaruh tersebut, tidak akan -atau sangat sulit- hilang saat mereka dewasa dan memasuki perjuangan hidup dan gemerlap dunia. Apalagi memang pada dasarnya kaum pria hukumnya wajib shalat berjamaah di masjid.
Namun di usia berapakah anak bisa diajak ke masjid? Wallahua’lam kami belum menemukan dalil spesifik yang menunjukkan hal tersebut. Mungkin patokannya adalah sejauh mana anak tersebut bisa diarahkan untuk tidak mengganggu jama’ah di masjid. Bila sudah bisa dikondisikan demikian, maka tidak mengapa dibawa ke masjid.
Sehingga seorang yang membawa anak masuk ke masjid, haruslah memberikan pengertian dengan lembut kepada anaknya agar dia menghormati rumah-rumah Allah, bersikap tenang dan tidak mengganggu para jama’ah yang lain. Bila sudah berkali-kali diingatkan, ternyata si anak tetap tidak bisa tenang, dan membuat para jamaah yang lain terganggu, maka lebih baik tidak diajak ke masjid. Karena maslahat untuk orang banyak harus didahulukan ketimbang maslahat pribadi
Dalam sebuah hadits sahih disebutkan, “Bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dahulu shalat sambil menggendong Umamah -puteri dari Zainab binti Rasululullah shallallahu‘alaihiwasallam dan Abul ‘Ash bin Rabi’ah bin Abdisysyams- jika beliau sujud, beliau meletakkan Umamah, dan jika dia bangun
dia menggendongnya”. HR. Bukhari dan Muslim.
Dikutip dari:
http://tunasilmu.com/anak-dan-rukun-islam-bagian-2/#more-1069