Tj Ahli Surga Atau Ahli Neraka

332. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Ustadz, saya pernah baca kalau ndak salah di hadist arbain nawawi.. Bayi di dalam rahim sudah ditulis dilauh mahfud rejeki, jodoh, dan celaka atau bahagia..Apa itu berarti sudah ditentukan siapa2 aja penduduk surga apa neraka ?

Jawaban:
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya, kitab Bada-ul Khalq no 3208, Imam Muslim, Abu Dawud).

Dan benar, syarah (penjelasan) hadits tersebut adalah setiap manusia telah ditentukan menjadi penghuni surga atau neraka.

Namun demikian kita tidak dapat berpangku tangan dan bergantung kepada ketetapan ini, karena setiap kita tidak ada yang tahu apa yang dicatat di Lauhul Mahfuzh. Kewajiban kita adalah berusaha dan beramal kebaikan, serta banyak memohon kepada Allah agar dimasukkan ke surga.

Dan Allah tidak akan berbuat zhalim terhadap hamba-Nya sebagaimana dalam ayat
berikut yang artinya:
“Barangsiapa yang mengerjakan amal yang shalih, maka (pahala-nya) untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang berbuat jahat, maka (dosanya) atas dirinya sendiri; dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hamba(Nya)”. [Fushshilat/41:46].

Setiap manusia diberi oleh Allah berupa keinginan, kehendak, dan kemampuan. Manusia tidak majbur (dipaksa oleh Allah).

Allah Ta’ala berfirman:
“(Yaitu) bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus. Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam”. [at-Takwir/:28-29].

Orang yang ditakdirkan oleh Allah untuk menuju surga, maka dia pun akan dimudahkan oleh Allah untuk melakukan amalan-amalan shalih. Begitu juga orang yang ditakdirkan oleh Allah untuk menuju neraka, maka dia pun dimudahkan oleh Allah untuk melakukan amalan-amalan kejahatan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2884/slash/0/proses-penciptaan-manusia-dan-ditetapkannya-amalan-hamba-1/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Do’s Harian Ramadhan

331. BBG Al Ilmu – 311

Pertanyaan:
Ustada ana mau tanya : apakah ada dalilnya doa hari-hari keberapa di bulan Ramadhan ini contoh : Doa Hari Ke 17 Ramadhan

بسم الله الرحمن الرحيم
اللهم صل على محمد وآل محمد
اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْهِ لِصَالِحِ اْلاَعْمَالِ، وَاقْضِ لِي فِيْهِ الْحَوَائِجَ وَاْلاَمَالَ، يَا مَنْ لاَ يَحْتَاجُ اِلَى التَّفْسِيْرِ وَالسُّؤَالِ، يَا عَالِمًا بِمَا فِي صُدُورِ الْعَالَمِيْنَ، صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ الطَّاهِرِيْنَ .
Allâhummahdinî fîhi lishâlihil a’mâl, waqdhilî fîhil hawâija wal-amâl, yâ Mal lâ yahtâju ilat tafsîri was-suâl, yâ ‘âliman bimâ fî shudûril ‘âlamîn, shallî ‘alâ Muhammadin wa âlihith thâhrîn.

Ya Allah, tunjuki aku di dalamnya untuk mengamalkan kesalehan, tunaikan bagiku di dalamnya semua keperluan dan cita-citaku, wahai Yang Tidak Memerlukan penjelasan dan permohonan, wahai Yang Mengetahui apa yang tersimpan dalam hati semua manusia, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarganya yang suci.

Jawaban:
Tidak ada dalil yang shahih dan
tegas yang menunjukkan disyariatkannya do’a-do’a tersebut.

Sumber:
http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/adakah-dalil-assunnah-do-a-harian-ramadhan-.html

Tj Dhuha Saat Safar

330. BBG Al Ilmu – 319

Pertanyaan:
Bolehkah sholat sunnah, seperti dhuha misalnya? Ketika kita dalam kondisi safar ?

Jawaban:
Menyikapi hal ini, Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah subhanahu wa ta’ala memberi keringanan bagi musafir dengan menjadikan shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Seandainya shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu disyari’atkan ketika safar, tentu mengerjakan shalat fardhu dengan sempurna (empat raka’at) lebih utama.” (Zaadul Ma’ad, 1/298).

Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih melakukan shalat sunnah qabliyah shubuh ketika bersafar. Begitu pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam masih tetap mengerjakan shalat witir. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqoshor shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qobliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar.” (Zaadul Ma’ad, 1/456). Adapun shalat malam, shalat Dhuha, shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah muthlaq lainnya, masih boleh dilakukan ketika safar. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/490)

Meskipun orang yang bersafar mendapatkan keringanan seperti di atas, namun ia akan dicatat mendapatkan pahala seperti ia mukim. Ketika safar ia mengerjakan shalat 2 raka’at secara qoshor, maka itu dicatat seperti mengerjakannya sempurna 4 raka’at.  Itulah kemudahan yang Allah berikan bagi hamba-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
“Jika seseorang sakit atau bersafar, maka dicatat baginya pahala sebagaimana ia mukim atau ketika ia sehat.” (HR. Bukhari no. 2996)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/3524-keringanan-bagi-musafir.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Banyak Ujian Hidup

329. BBG Al Ilmu – 87

Pertanyaan:
‪Afwan pak ustadz  mengganggu sedikit. Ketika kita menuju jalan Allah justru semakin banyak ujian yang kita terima. Bagaimanakah caranya untuk memperkuat iman kita untuk bisa istiqomah? Mohon penerangannya, syukron‬
‪‬
Jawaban:
Memang benar bahwa semakin kuat iman, memang akan semakin diuji. Dalam hadits dari
Mush’ab bin Sa’id -seorang tabi’in- dari ayahnya, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:‬‬: Para Nabi, kemudian yang semisalnya dan semisalnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa.” (HR. Tirmidzi no. 2398, Ibnu Majah no. 4024, Ad Darimi no. 2783, Ahmad (1/185). Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 3402 mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ada beberapa kiat tambahan agar kita tegar menghadapi cobaan:

Pertama: Mengimani takdir ilahi

Kedua: Yakinlah, ada hikmah di balik cobaan

Ketiga: Hadapilah cobaan dengan bersabar dengan menahan hati dan lisan dari berkeluh kesah serta menahan anggota badan dari perilaku emosional seperti menampar pipi dan merobek baju.

Keempat: Ucapkanlah ”Inna lillahi wa inna ilaihi rooji’un. Allahumma’jurnii fii mushibatii wa akhlif lii khoiron minhaa”. [Segala sesuatu adalah milik Allah dan akan kembali pada-Nya. Ya Allah, berilah ganjaran terhadap musibah ang menimpaku dan berilah ganti dengan yang lebih baik]”

Silahkan buka link untuk detailnya. Semoga kiat-kiat ini semakin meneguhkan kita dalam menghadapi setiap cobaan dan ujian dari Allah.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/manajemen-qolbu/2905-10-kiat-tegar-menghadapi-cobaan.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Adab Ta’aruf

328. BBG Al Ilmu – 87

Pertanyaan:
Boleh tolong dirincikan/dijelaskan secara singkat adab2 ber Ta’arruf?

Jawaban:

Pertama:
Dilarang untuk berkholwat (berdua-duan). Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiap yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.”. (HR. Ahmad, sanad hadits ini shahih)

Kedua: Menundukkan pandangan

Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim)

Ketiga: Jaga aurat terhadap lawan jenis

Yang bukan termasuk aurat dari seorang wanita adalah kedua telapak tangan dan muka atau wajah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi, shahih)

Keempat:
Tidak boleh ikhtilat (campur baur antara wanita dan pria)

Ikhtilat itu adalah campur baurnya seorang wanita dengan laki-laki di satu tempat tanpa ada hijab.

Kelima: Menjaga kemaluan

Sebagai muslim kita wajib tahu bagaimana caranya menjaga kemaluan. Caranya antara lain dengan tidak melihat gambar-gambar yang senonoh atau membangkitkan nafsu syahwat, tidak terlalu sering membaca atau menonton kisah-kisah percintaan, tidak terlalu sering berbicara atau berkomunikasi dengan lawan jenis, baik bicara langsung (tatap muka) ataupun melalui telepon, SMS, chatting, YM dan media komunikasi lainnya.
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://remajaislam.com/gaya-muda/cinta/38-adab-bergaul-dengan-lawan-jenis.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bersentuhan Tangan Dengan Istri

327. BBG Al Ilmu – 21

Pertanyaan:
Ana mau nanya..apakah wudhu seseorang laki2 batal apabila dia bersentuhan tangan dengan istrinya? Jazakallah khairan..

Jawaban:
Pendapat yang lebih kuat adalah yang mengatakan bahwa menyentuh kulit lawan jenis tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat atau tidak, dengan mahram atau bukan, selama tidak keluar air mani atau madzi.

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah mengatakan:
“…Ketika seseorang berwudhu, maka hukum wudhunya itu hukum asalnya suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Dalam hal ini, pembatal itu tidak ada, padahal kita ketahui bersama bahwa menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istrinya…”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21:235)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/apakah-menyentuh-istri-membatalkan-wudhu/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Mengucapkan ‘Rest In Peace’

326. BBG Al Ilmu – 3

Pertanyaan:
Apa hukumnya kita menyebut seseorang yang meninggal dengan Rest In Peace.

Jawaban:
Ucapan RIP batil dan terlarang karena:

1) Jika ucapan tersebut adalah kebiasaan orang2 kafir maka hukumnya haram karena seorang muslim diharamkan menyerupai orang2 kafir. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam
bersabda:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

2) Kalaupun ucapan tersebut bukan kebiasaan orang2 kafir maka tetap saja tidak dibenarkan karena tidak berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan tidak pula bermakna do’a. Adapun yang disyari’atkan adalah mengucapkan istirja’ (innaa lillahi wa innaa ilaihi rooji’un) dan mendo’akan agar si mayit mendapatkan ampunan.

3) Jika makna ucapan tersebut adalah, “Beristirahatlah dalam damai” maka itu tidak benar, sebab kita tidak tahu kondisi orang yang mati itu, apakah ia dalam keadaan mendapatkan nikmat ataukah adzab kubur. Demikian pula setelah hari kebangkitannya, kita tidak tahu apakah ia termasuk penghuni surga atau neraka. Ini jika yang meninggalkan dalam keadaan muslim, kita tidak bisa mengklaim ia pasti beristirahat dengan tenang, sebab hanya Allah ta’ala yang mengetahuinya, kewajiban kita hanyalah mendo’akannya. Akan tetapi seorang muslim itu, kalaupun ia mendapatkan azab kubur dan neraka maka azabnya tidaklah kekal seperti orang-orang kafir.

4) Jika si mayit itu mati dalam keadaan kafir maka sudah pasti ia termasuk penghuni neraka, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
“Sesungguhnya orang-orang kafir dari ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) dan orang-orang musyrik (akan masuk) neraka jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka adalah seburuk-buruk makhluq.” (Al-Bayyinah: 6).

Bagaimana bisa dikatan “istirahatlah dengan damai ??

والله أعلم بالصواب
Sumber:
Berbagai tulisan mengenai perkara ini, termasuk:
http://nasihatonline.wordpress.com/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Qunut Witir

325. BBG Al Ilmu – 311

Pertanyaan:
Ustadz mau tanya, setelah shalat tarawih kita kan melaksanakan shalat witir. adakah pembacaan qunut pada raka’at ke 3 shalat witir mulai 15 ramadhan sampai terakhir ramadhan ?

Jawaban:
Ada beberapa pendapat diantara para ulama tentang waktu pelaksanaan qunut dalam shalat witir. Ada yang mengatakan makruh, ada yang mengatakan bulan Ramadhan saja, ada juga yang mengatakan sepanjang tahun, sedangkan pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’iyah adalah Qunut witir disunnahkan ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan saja.

Dalam menyikapi perbedaan pendapat diatas, Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah rahimahullah, mengatakan:
“Hakekatnya, qunut witir adalah sejenis do’a yang dibolehkan dalam shalat. Siapa yang mau membacanya, silakan. Dan yang enggan pun dipersilakan. Sebagaimana dalam shalat witir, seseorang boleh memilih tiga, lima, atau tujuh raka’at semau dia. Begitu pula ketika ia melakukan witir tiga raka’at, maka ia boleh melaksanakan 2 raka’at salam lalu 1 raka’at salam, atau ia melakukan tiga raka’at sekaligus. Begitu pula dalam hal qunut witir, ia boleh melakukan atau meninggalkannya sesuka dia. Di bulan Ramadhan, jika ia membaca qunut witir pada keseluruhan bulan Ramadhan, maka itu baik. Jika ia berqunut di separuh akhir bulan Ramadhan, itu pun baik. Jika ia tidak berqunut, juga baik.”. (Majmu’ Al Fatawa, 22: 271)

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/ramadhan/qunut-witir-setelah-pertengahan-ramadhan.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Do’a Memudahkan Kemudahan

324. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Mohon kejelasan tentang dalil ini: Doa ini adalah doa yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berisi permohonan kepada Allah agar kesulitan menjadi mudah.
اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً
“Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa”
artinya: “Ya Allah, tidak ada kemudahan, kecuali yang Engkau jadikan mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau
kehendaki pasti akan menjadi mudah.”

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Do’a tersebut shahih, terdapat dalam hadits berikut ini. Dari Anas bin Malik, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‫اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً‬

“Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa”. [artinya: Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah].

Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya (3/255). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi ‘Umar, Ibnus Suni dalam ‘Amal Yaum wal Lailah. (Lihat Jaami’ul Ahadits, 6/257, Asy Syamilah). Sanad hadits ini
shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiqnya terhadap Shahih Ibnu Hibban.

Sumber:
Ust. Badrusalam Lc
http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/3150-doa-memohon-kemudahan.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Do’a Khusus Agar Anak Menjadi Shalih/Shalihah

323. BBG Al Ilmu – 29

Pertanyaan:
Ana mau tanya: 1. Apakah ada ritual dan do’a khusus yang sesuai syariat untuk mendo’akan supaya anak kita menjadi anak yang sholeh,patuh berakhlakul karimah.  2. Apa benar hukum tidak boleh isbal itu hanya berlaku saat sholat saja, kalau waktu gak sholat tidak apa apa isbal,,,??

Jawaban:
Banyak do’a yang telah dicontohkan dalam Al Qur’an dan Al Hadits, diantaranya:

1. Robbi hablii minash shoolihiin”. (QS. Ash Shaffaat: 100)

2. Robbi hab lii min ladunka dzurriyyatan thoyyibatan, innaka samii’ud du’aa’ (QS. Ali Imron: 38)

3. (QS. Al Ahqof: 15)

4. (QS. Al Furqon: 74)

5. Dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhumaa  yg diriwayatkan oleh
imam Bukhari no. 6334 dan Muslim no. 2480, seseorang bisa berdo’a:
‫اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي‬
“Allahumma ak-tsir maalii wa waladii, wa baarik lii fiimaa a’thoitanii“ (Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri).”

Mengenai Isbal, Hukumnya (menjulurkan kain menutup
mata kaki) adalah terlarang, baik dalam shalat atau pun di luar shalat, baik dengan
kesombongan atau pun tanpa kesombongan, sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), “Kain seorang
mukmin adalah setengah betisnya, dan tidak mengapa
(dengan) kain antara setengah betisnya sampai mata kakinya. Apa saja yang memelampaui mata kakinya, maka dia diazab di neraka, dan barangsiapa yang menjulurkan kainnya
karena kesombongan, maka Allah tidak melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Majah, dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban; lihat Shahih at-Targhib wa at-Targhib, no. 2031)
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://muslim.or.id/uncategorized/doa-meminta-anak-yang-sholeh.html

http://www.konsultasisyariah.com/apa-hukum-shalat-seorang-laki-laki-yang-menutup-mata-kakinya/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah