Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى
Bolehkah menyembunyikan sendal, jam tangan, barang yang ia lupa namun hanya sekedar bercanda? Seperti ini kerjaan sebagian kita dahulu. Kadang cuma bercanda dan sekedar lelucon, namun sampai membuat orang lain susah dan sedih.
Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا
“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Orang yang mengambil hendaklah mengembalikan barang yang disembunyikan lalu meminta maaf. Dalam riwayat lain disebutkan,
وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا
“Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003)
Dalam ‘Aunul Ma’bud karya Al ‘Azhim Abadi disebutkan, “Kalau mengambil barang orang lain bukan dalam rangka bercanda, jelas terlarang karena termasuk dalam kategori mencuri. Adapun jika mengambilnya hanya ingin bercanda saja, maka seperti itu tidak bermanfaat. Bahkan seperti ini hanya menimbulkan kemarahan dan menyakiti orang yang punya barang.” (‘Aunul Ma’bud, 13: 250-251)
Yang dahulu pernah melakukan seperti itu, maka minta maaflah pada saudaranya dan banyaklah bertaubat.
Ref : http://rumaysho.com/akhlaq/bercanda-menyembunyikan-sendal-teman-10499