Kaidah Ushul Fiqih Ke-8 : Larangan Apabila Berhubungan Dengan Dzat Ibadah atau Syaratnya, Maka Ibadah Tersebut…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-7) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 8 ?

??  Larangan apabila berhubungan dengan dzat ibadah atau syaratnya maka ibadah tersebut batal tidak sah.
Tetapi bila tidak berhubungan dengannya maka sah namun berdosa.

Semua ibadah yang dilarang maka batil tidak sah.
contohnya puasa di hari raya, jual beli riba, sholat di saat haidl, wasiat untuk ahli warits dan sebagainya.

Demikian pula bila larangan mengenai syaratnya seperti memakai pakaian sutra bagi laki laki ketika sholat, jual beli yang mengandung ghoror (ketidak jelasan) karena syarat jual beli adalah harus jelas.
maka ini pun batil tidak sah.

Tapi bila tidak mengenai dzat ibadah dan tidak juga syaratnya seperti sholat dengan menggunakan peci hasil curian, haji dengan uang hasil korupsi, maka ibadahnya sah namun berdosa.

Wallahu a’lam ?

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Courtesy of Al Fawaid

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.