Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-35) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 36 ?
?? Ganti rugi (dhoman) hendaknya dengan yang sama. Bila tidak mungkin maka dengan yang seharga.
Dalil kaidah ini adalah hadits Anas rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أهدت بعض أزواج النبي صلى الله عليه وسلم إلى النبي صلى الله عليه وسلم طعاما في قصعة فضربت عائشة القصعة بيدها فألقت ما فيها فقال النبي صلى الله عليه وسلم طعام بطعام وإناء بإناء
“Sebagian istri Nabi menghadiahkan satu nampan makanan. Lalu A’isyah cemburu dan memukul nampan tersebut sehingga makanan yang ada padanya tumpah. Nabi bersabda: Makanan diganti dengan makanan, dan bejana diganti dengan bejana (yang sama).”
(HR At Tirmidzi).
⚉ Misalnya bila kita menghilangkan satu sho kurma yang bagus, maka kita ganti dengan yang sama.
Sebagian ulama berpendapat bahwa barang yang wajib diganti dengan yang sama itu adalah apabila ditakar atau ditimbang dan cocok untuk “jual beli salam”(*).
Namun pendapat ini lemah bertabrakan dengan hadits di atas.
⚉ Apabila tidak memungkinkan dengan yang sama maka dengan yang seharga dengannya.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
(*) Jual Beli Salam : akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan.
.
ref : https://pengusahamuslim.com/1154-jual-beli-as-salam.html
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP