Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-41) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 42 ?
?? Setiap orang yang keridhoannya tidak dianggap, maka TIDAK disyaratkan harus diketahui olehnya.
Contohnya :
⚉ bila A mempunyai hutang kepada B, lalu C membayarkan hutang A tanpa sepengetahuannya. Maka hutangnya lunas.
⚉ Bila Zaid mencerai istrinya tanpa sepengetahuan istri, maka talaq tetap jatuh.
?? Kebalikan kaidah ini adalah: Setiap orang yang ridho-nya diperhitungkan maka harus diketahui olehnya kecuali bila ia mewakilkan orang lain untuk keperluannya.
Contohnya :
⚉ bila seorang ayah menikahkan anak wanitanya dengan seorang lelaki tanpa sepengetahuannya, maka tidak boleh kecuali bila anaknya menyetujuinya.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP