Kaidah Ushul Fiqih Ke 42 : Setiap Orang Yang Keridhoannya Tidak Dianggap, Maka…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-41) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 42 ?

?? Setiap orang yang keridhoannya tidak dianggap, maka TIDAK disyaratkan harus diketahui olehnya.

Contohnya :

⚉ bila A mempunyai hutang kepada B, lalu C membayarkan hutang A tanpa sepengetahuannya. Maka hutangnya lunas.

⚉ Bila Zaid mencerai istrinya tanpa sepengetahuan istri, maka talaq tetap jatuh.

?? Kebalikan kaidah ini adalah: Setiap orang yang ridho-nya diperhitungkan maka harus diketahui olehnya kecuali bila ia mewakilkan orang lain untuk keperluannya.

Contohnya :

⚉ bila seorang ayah menikahkan anak wanitanya dengan seorang lelaki tanpa sepengetahuannya, maka tidak boleh kecuali bila anaknya menyetujuinya.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.