Kaidah Ushul Fiqih Ke 49 : Setiap Yang Masyghul (Sedang Terpakai) Tidak Boleh Dipakai Untuk…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-48) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 49 ?

??  Setiap yang masyghul (sedang terpakai) tidak boleh dipakai untuk perkara yang lain yang menggugurkan pemakaian yang pertama.

Contoh kaidah ini adalah :
⚉  Apabila A menggadaikan rumahnya kepada B. Maka rumah tersebut tidak boleh digadaikan kepada orang lain karena sedang dipakai sebagai gadaian.

⚉  Si A menyewakan motornya kepada B. Lalu A menyewakan lagi ke C padahal motor tersebut sedang disewa B. Maka ini tidak boleh.

Apabila tidak menggugurkan pemakaian pertama maka tidak apa-apa. Contohnya :
⚉  Bila A meminjam uang ke B sebanyak 100 juta dengan menggadaikan rumahnya. Lalu si A kembali datang ke B lagi dan berkata, “Pinjamkan saya uang 100 juta lagi dengan gadaian yang sama.” Maka ini boleh karena tidak menggugurkan gadaian pertama.

⚉  Si A menyewakan rumah ke si B selama setahun. Di pertengahan tahun, A menjual rumah tersebut kepada C. Maka boleh tapi dengan syarat mengabarkan bahwa rumah tersebut masih akan dipakai setengah tahun karena statusnya masih disewakan.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.