Kaidah Ushul Fiqih Ke 55 : Qoid (Ikatan) dan Ihtiroz (Pembatasan)…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-54) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 55 ?

??  Pada asalnya qoid (ikatan) itu untuk ihtiroz (pembatasan) dan jarang untuk selainnya.

⚉  Suatu ucapan terkadang bersifat mutlak seperti jika kita berkata: ambilkan baju. Makna baju di sini mutlak mencakup semua baju.

Bila kita berkata: ambilkan baju kemeja. Kata “kemeja” ini disebut qoid atau ikatan untuk baju. Sehingga maknanya hanya baju kemeja bukan selainnya. Ini adalah ihtiroz (pembatasan).

⚉  Contoh dalam dalil adalah firman Allah Ta’ala:

فتحرير رقبة مؤمنة

“Maka membebaskan hamba sahaya yang mukmin.” (An Nisaa:92)

Kata mukmin membatasi kata hamba sahaya. Ini pada asalnya.

⚉  Contoh lain firman Allah:

والذين يرمون المحصنات ثم لم يأتوا بأربعة شهداء فاجلدوهم

“Dan orang orang yang menuduh wanita yang baik-baik kemudian tidak mendatangkan empat saksi maka cambuklah.” (An Nuur:4)

Kata “muhshonah” artinya wanita yang merdeka dan menjaga kehormatan. Ini adalah qoid (ikatan). Sehingga keluar darinya wanita yang tidak baik dan tidak menjaga kehormatan.

Ini adalah hukum asal dari qoid.

⚉  Tapi terkadang digunakan untuk selain ihtiroz seperti firman Allah:

وربائبكم اللاتي في حجوركم

“Dan robibah (anak bawaan istri) yang berada dalam pemeliharaanmu.” (an-Nisaa:23)

Kata: “fii hujuurikum” (dalam pemeliharaanmu) adalah qoid (ikatan) namun bukan untuk ihtiroz (pembatasan) tapi menunjukkan taghlib (kebiasaan).
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.