Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-54) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 55 ?
?? Pada asalnya qoid (ikatan) itu untuk ihtiroz (pembatasan) dan jarang untuk selainnya.
⚉ Suatu ucapan terkadang bersifat mutlak seperti jika kita berkata: ambilkan baju. Makna baju di sini mutlak mencakup semua baju.
Bila kita berkata: ambilkan baju kemeja. Kata “kemeja” ini disebut qoid atau ikatan untuk baju. Sehingga maknanya hanya baju kemeja bukan selainnya. Ini adalah ihtiroz (pembatasan).
⚉ Contoh dalam dalil adalah firman Allah Ta’ala:
فتحرير رقبة مؤمنة
“Maka membebaskan hamba sahaya yang mukmin.” (An Nisaa:92)
Kata mukmin membatasi kata hamba sahaya. Ini pada asalnya.
⚉ Contoh lain firman Allah:
والذين يرمون المحصنات ثم لم يأتوا بأربعة شهداء فاجلدوهم
“Dan orang orang yang menuduh wanita yang baik-baik kemudian tidak mendatangkan empat saksi maka cambuklah.” (An Nuur:4)
Kata “muhshonah” artinya wanita yang merdeka dan menjaga kehormatan. Ini adalah qoid (ikatan). Sehingga keluar darinya wanita yang tidak baik dan tidak menjaga kehormatan.
Ini adalah hukum asal dari qoid.
⚉ Tapi terkadang digunakan untuk selain ihtiroz seperti firman Allah:
وربائبكم اللاتي في حجوركم
“Dan robibah (anak bawaan istri) yang berada dalam pemeliharaanmu.” (an-Nisaa:23)
Kata: “fii hujuurikum” (dalam pemeliharaanmu) adalah qoid (ikatan) namun bukan untuk ihtiroz (pembatasan) tapi menunjukkan taghlib (kebiasaan).
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP