Penanya:
Apa pendapat antum perihal memberikan hak suara pada pemilihan umum? Perlu diketahui bahwa di kasusnya ada partai Nasrani yang akan ikut dalam permilihan umum, dan bila partai mereka menang niscaya akan memiliki pengaruh besar dan merugikan ummat Islam.
Syeikh Abdul Muhsin Al Abbaad, ulama’ senior kota Madinah Munawwarah menjawab:
“Bila keikutsertaan ummat Islam dapat menguatkan sisi kebaikan untuk ummat Islam, maka hendaknya mereka ikut memberikan suaranya. Namun bila keikut sertaan mereka tidak berpengaruh sama sekali, , maka tidak ada perlunya mereka ikut memberikan hak suara.
Namun bila keikut sertaan mereka memiliki peran untuk mengalahkan/menjauhkan kejelekan, dan memenangkan orang yang lebih kecil kejahatan dan lebih ringan gangguannya kepada ummat Islam.
Sampaipun bila para calonnya adalah dari kalangan orang-orang kafir, sebagaimana di negri negri minoritas Islam, sehingga pilihannya hanya antara dua orang calon yang sama sama kafir:
Calon pertama: Orang yang sangat membenci ummat Islam, sehingga bila ia berkuasa ia akan menggangu ummat Islam, dan menghalangi mereka dari menunaikan ibadah sebagaimana mestiya.
Calon kedua: Tidak demikian, ia toleransi kepada ummat Islam, tidak memiliki kebencian yang mendalam kepada ummat Islam, dan telah diketahui bahwa kekafiran itu bertingkat tingkat sebagaimana iman juga bertingkat tingkat.
Orang orang kafir berbeda beda, sebagaimana orang-orang yang beriman juga bertingkat tingkat, ada orang kafir yang lebih kejam, dibanding orang kafir yang lainnya.
Dengan demikian, bila pilihannya hanya ada dua, dan keikutsertaan ummat Islam dapat memenangkan calon yang ringan sikapnya kepada ummat Islam, maka ummat Islam boleh ikut andil memberikan suaranya.
Namun sekali lagi bila keikutsertaan mereka tidak berpengaruh sama sekali, maka tiada perlunya mereka ikut andil memberikan hak suaranya.
Perlu diketahui keikutsertaan ummat Islam dengan memberikan hak suaranya BUKAN DALAM RANGKA MEMILIH SEORANG KHALIFAH , karena mereka semua (penguasa negri tersebut-pent) tersebut adalah orang orang kafir, yang telah berkuasa, namun dasarnya adalah : sebagian kejelekan lebih ringan dibanding yang lainnya. Dan menolak madhorot yang lebih besar dengan memikul madhorot yang lebih ringan adalah satu prinsip yang diajarkan.”
Fatwa syeikh Abdul Muhsin dapat anda simak di tautan berikut, pada menit 15, detik 04, bersama fatwa fatwa ulama’-ulama’ senior lainnya…
http://www.youtube.com/watch?v=EJSonkGzGRc&feature=share
Muhammad Arifin Badri, حفظه الله تعالى