HUKUM MENGHADIRI UNDANGAN NON MUSLIM DAN MENGKONSUMSI HIDANGAN MAKANAN MEREKA

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ada pertanyaan member Majlis Hadits Akhwat 7:

Ustaz mau nanya.. Apa hukumnya kita memenuhi undangan di rumah teman yang non muslim. … Dan apa boleh kita memakan makanan yg disiapkan.. Terima kasih jawabannya.
وَ ​جَزَاكُمْ اللّهُ خَيْرًا

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Jika undangan tsb utk makan2 atau acara mubah dan tidak terdapat kemungkaran di dalamnya, maka hukum menghadiri n memenuhi undangannya adalah BOLEH.

Demikian pula jika makanan atau minuman yg dihidangkan utk para tamu undangan berasal dr yg Halal, maka hukum mengkonsumsinya HALAL.

Adapun jika hidangan itu berupa hewan sembelihan, maka kita harus melihat terlebih dahulu jenis non muslim yg mengundang kita. Jika non muslim tsb termasuk Ahli Kitab (yakni penganut agama Yahudi dan Nasrani) maka hukum asal mengkonsumsinya adalah HALAL. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
(Al-Yauma Uhilla Lakumuth-Thoyyibaat, wa Tho’aamulladziina Uutul Kitaaba Hillul-Lakum wa Tho’aamukum Hillul-Lahum)

Artinya: “Pada hari ini telah dihalalkan (oleh Allah) untuk kalian apa sj yg baik. Dan makanan Ahli Kitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian jg halal bagi mereka.” (QS. Al-Maidah).

Dan jg berdasarkan hadits yg menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah menerima n memakan hadiah (pemberian) masakan daging dari seorang wanita Yahudi yg termasuk tetangga beliau bersama sebagian sahabat beliau.

Adapun jika non muslim tsb trmasuk penganut agama kemusyrikan spt Hindu, Budha, Konghuchu, Shinto, dsb, maka hukum mengkonsumsi daging hewan sembelihan mereka adalah HARAM. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
(Wa La’kuluu Mimmaa Lam Yudzkarismullahi ‘alaihi)

Artinya: “Dan janganlah kalian makan (daging sembelihan) yg tidak disebutkan nama Allah (ketika menyembelihnya).”

Dan jg berdasarkan firman-Nya:
(Hurrimat ‘Alaikumul Maitatu wad-Damu wa Lahmul Khinziiri wa Maa Uhilla Bihi Lighoirillah)

Artinya: “Telah diharamkan (oleh Allah) utk kalian (mengkonsumsi) bangkai, darah, daging babi, dan hewan apa sj yg disembelih utk selain Allah.”

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Jakarta, 8 September 2013).

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.