Memotong Rambut Dengan Sengaja, Apakah Sah Kurbannya..?

Tanya :
Sengaja potong rambut, apakah sah kurbannya..?

Jawab :
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan :

“….Na’am, kurban yang dilakukan tetap diterima (sah)… NAMUN YANG MELANGGAR TERKENA DOSA. Sedangkan persepsi orang awam yang menganggap kurbannya jadi tidak sah jika ada yang mencukur rambut kepala, memotong kuku atau mencabut bulu badannya pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, maka ini adalah anggapan yang tidak benar. Karena sebenarnya tidak ada kaitan antara sahnya kurban dengan mencabut ketiga hal tadi….” (Syarhul Mumthi’, 7: 533)

Wallahu a’lam.

ref : https://rumaysho.com/2883-apakah-qurban-tetap-sah-jika-shohibul-qurban-mencukur-rambut-dan-kuku.html

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.