Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apabila Tempatnya Imam Lebih Tinggi Daripada Tempat Makmum… – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya…
⚉ MA’MUM SHOLAT DIBELAKANG IMAM TAPI ADA PENGHALANG KARENA ADANYA UDZUR.
Berkata Imam Al Bukhari dalam kitab Al Adzan, bab apabila antara imam dan ma’mum ada penghalang berupa tembok dan lainnya.
⚉ Berkata Al Hasan Al Basri,
“tidak mengapa kamu sholat sementara antara kamu dan imam itu ada sungai.”
⚉ Abu Mijlas berkata, “boleh berma’mum kepada imam walaupun antara keduanya ada jalan atau tembok selama ia masih mendengar takbirnya imam.”
⚉ Lalu penulis buku ini Syaikh Hussain ia berkata,
“…dan ini dibawa kepada apabila keadaannya itu dibutuhkan, seperti misalnya karena shof sudah penuh sehingga kita sholat ditempat yang berbeda bangunan seperti yang ada di Mekah misalnya, ketika sudah penuh kita sholat dimasjid yang ada dihotel, maka itu diperbolehkan.”
⚉ HUKUM BERMA’MUM KEPADA IMAM YANG MENINGGALKAN SYARAT ATAU RUKUN SHOLAT
Apabila imam meninggalkan syarat atau rukun secara sengaja, batallah sholat dia dan ma’mum, adapun apabila ma’mum tidak mengetahui maka sholat mereka sah dan dosanya ditanggung oleh imam.
‘Jika imam tidak tahu bahwa ia meninggalkan syarat dan rukun sholat, maka sholatnya imam dan makmum sah— sedangkan dosanya bagi imam ‘dan imam wajib mengulangi sholatnya setelah tahu, dan ma’mum tidak mengulangi.’ (tambahan setelah rekaman).
Berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasalam bersabda,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : يُصَلُّونَ لَكُمْ ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ ، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
“Mereka sholat mengimami kami apabila mereka benar (imam itu benar sholatnya) kalian dapat pahala dan apabila mereka salah sholatnya kalian dapat sholat dan dosa atas mereka (atas imam itu).”
⚉ Imam Al Hafidz Ibnu Hajar mengambil faidah dari hadits tersebut berkata, ‘didalam hadits ini terdapat faidah, bolehnya sholat dibelakang imam, baik imam tersebut baik dan sholih ataupun imam yang fajir apabila takut darinya.’
⚉ Dan juga Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah berkata dalam haditsnya terdapat dalil,
“apabila imam sholat dalam keadaan berhadas maka sholat ma’mum itu sah adapun kewajiban imam adalah dia mengulanginya jika dia (misalnya imam tersebut) baru ingat setelah sholat bahwa ia belum mandi junub kemudian dia menjadi imam, maka sholat ma’mum sah.
Setelah itu imam wajib mandi dan mengulangi sholatnya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Umar bahwa ia sholat mengimami manusia sa’at sholat shubuh kemudian keluar menuju sebuah tempat yang bernama Juruf dan ternyata beliau ingat beliau belum mandi junub maka beliau segera mengulang sholat dan ma’mum tidak mengulangi.”
Demikian juga Al Atsram meriwayatkan seperti itu demikian pula Utsman dan Ali pernah terjadi pada mereka hal tersebut.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…