Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Imam Berpaling Dari Kanan dan Kiri Saat Hendak Menghadap Ke Makmum… – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya…
⚉ APABILA IMAM TEMPATNYA LEBIH TINGGI DARIPADA TEMPAT MAKMUM (ATAU SEBALIKNYA).
Dari Abu Mas’ud al Anshori, ia berkata,
“Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam melarang seorang imam berdiri ditempat yang lebih tinggi sementara makmum berada dibawahnya.”
[HR Ad Daruquthni dan dihasankan oleh Syaikh Albani rohimahullah]
Dari Hammam bahwasanya, Khuzaifah pernah mengimami manusia diatas sesuatu (diatas bangunan), lalu Abu Mas’ud menarik gamis Khuzaifah setelah selesai sholat ia berkata, ‘apakah kamu tidak tahu bahwasanya mereka dilarang dari hal ini ?’ Kata Khuzaifah, ‘benar, aku ingat ketika engkau tadi menarikku.’“
[HR. Imam As Syafi’i dalam Al Umm dan Abu Daud dan di shohihkan oleh Syaikh Albani rohimahullah]
Namun apabila imam ada maslahat untuk berada lebih tinggi daripada makmum yaitu untuk mengajarkan tentang tatacara sholat, maka ini boleh.
Sebagaimana dalam hadits Abu Hazim bin Dinar,
bahwasanya orang-orang datang pada Sahal bin Sa’ad as Sa’idi. sementara mereka sedang berdebat/berselisih tentang mimbar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam itu terbuat dari apa (artinya kayunya terbuat dari kayu apa).
Lalu kemudian Sahal bin Sa’ad as Sa’idi berkata, ‘demi Allah aku mengetahui terbuat dari kayu apa ia, sungguh aku melihat dihari pertama diletakkan mimbar dan dihari pertama Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam duduk diatasnya.’ Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam mengirim kepada fulana (seorang wanita yang disebut Sahal namanya) dimana beliau bersabda, ‘perintahkan tukangmu (tukang kayu) untuk membuatkan aku mimbar yang aku bisa duduk diatasnya apa bila aku berbicara kepada manusia,’ maka wanita itu memerintahkannya lalu iapun membuatnya dari kayu-kayu hutan (pepohonan hutan) lalu ia datang membawanya dan wanita itupun mengirimkannya kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam kemudian Rosulullah pun memerintahkan supaya mimbar itu diletakan, kemudian aku melihat Rasulullah shollallahu ‘alayhi wasallam sholat diatasnya (diatas mimbar), beliau bertakbir diatas mimbar, kemudian ruku’ diatas mimbar, kemudian beliau turun sambil mundur kemudian sujud dibawah mimbar kemudian kembali lagi keatas mimbar, kemudian setelah selesai sholat Rosulullah menghadap kepada manusia dan bersabda, ‘wahai manusia sesungguhnya aku melakukan ini agar kalian mengikutiku dan mempelajari sholatku.’ [HR Bukhari dan Muslim]
Syaikh Albani rohimahullah, ia berkata dalam kitab Tamaamul Minna, ketika membantah orang yang mengatakan boleh imam berada ditempat yang lebih tinggi secara mutlak dengan berdasarkan atsar-atsar sebagian sahabat dan tabi’in kata beliau, ‘akan tetapi atsar-atsar itu bertabrakan dengan atsar-atsar lain dari Umar, Asya’bi serta Ibrohim An Nakho’i, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dan Abdur Rozzaq, bahwasanya keduanya /mereka melarang hal tsb, yaitu imam berada diatas makmum.’
Ini menunjukkan bahwa para sahabat atau salaffush-sholih berbeda pendapat tentang bolehkah imam berada lebih tinggi kedudukkannya daripada makmum, namun yang rojih karena telah ada hadits-hadits yang shohih dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam yang melarangnya maka itu tidak dibolehkan kecuali kalau ada hajat untuk mengajarkan sholat.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…