Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Tempat Berdirinya Imam dan Ma’mum… – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya…
⚉ ORANG YANG RUKU’ SEBELUM MASUK SHOF… KEMUDIAN BERJALAN SAMBIL RUKU’ MASUK KEDALAM SHOF
Kata beliau, “apabila ma’mum bertakbir dibelakang shof kemudian masuk kedalam shof maka ia telah mendapatkan ruku’nya imam dan ia sudah mendapatkan satu roka’at dan sholatnya sah berdasarkan hadits Abu Bakroh,”
Bahwa Bakroh pernah sampai kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam yang sedang ruku’ maka beliaupun ruku’ sebelum masuk kedalam shof lalu ia merayap dan masuk kedalam shof lalu disebutkanlah hal itu kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam maka Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda, “semoga Allah menambahmu semangat jangan kamu lakukan itu”
[ HR. Bukhori ]
Apa yang dimaksud oleh Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam “jangan kamu lakukan lagi perbuatanmu itu” ? Kata beliau, “yang tampak kepadaku larangan ini adalah untuk sikap ketergesa-gesaan Abu Bakroh bukan larangan ruku’ sebelum masuk shof.”
Kenapa ?
Karena disebutkan dalam riwayat Imam Ahmad dari jalan lain dari Abu Bakroh bahwa ia datang dalam keadaan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dalam keadaan sedang ruku’ dan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam mendengar suara sendal Abu Bakroh dimana ia lari ingin mendapatkan ruku’.
Ketika Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam telah selesai sholat, Nabi bersabda, “siapa tadi yang lari ?” Abu Bakroh berkata “aku yaa Rasulullah”, maka Rasulullah bersabda, “semoga Allah menambahkan kamu semangat, jangan kamu kembali lakukan itu”
Sanadnya hasan dalam mutaba’at. Dan dikeluarkan dikisahkan dalam shohihnya juga sama dengannya dan dalam diriwayat dikisahkan dalam lafadz Abu Bakroh berkata “aku lari”, dan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam mengatakan dalam hadits tsb
“siapa yang lari tadi dan jalan tergesa gesa,”
dan ini juga dikuatkan dalam riwayat Athohaawi dari jalan yang pertama dalam lafadz “aku datang sementara Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam sedang ruku’ sementara aku tersengal sengal nafasku, maka akupun ruku sebelum masuk shof.”
Dan hadits tsb sanadnya shahih.
Ini menunjukkan bahwa Abu Bakroh lari sehingga tersengal sengal maka Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam mengingkari perbuatan Abu Bakroh yang lari tsb.
Syaikh Al Bani rohimahullah berkata, “kemudian aku mendapatkan yang menguatkan hal ini dari perkataan perawi hadits tsb yaitu Abu Bakroh sebagaimana menguatkan bahwa larangan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam jangan kembali melakukan lagi maksudnya yaitu jangan tergesa gesa bukan maksudnya ruku’ sebelum masuk shof.”
Ali bin Hujar meriwayatkan dalam haditsnya ia berkata,
“dari Al Qoshim bin Rabi’ah dari Abu Bakroh seorang sahabat Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bahwa ia keluar dari rumahnya dan ia mendapatkan orang orang sedang ruku’ maka kemudian iapun ruku’ bersama mereka kemudian masuk sambil ruku’ kedalam shof dan ia menganggapnya sebagai satu roka’at.”
Artinya Abu Bakroh sesudah Nabi wafat shollallahu ‘alayhi wasallam kembali melakukan ruku’ sebelum masuk shof, itu menunjukkan bahwa yang dipahami Abu Bakroh yang dilarang oleh Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bukan ruku’ sebelum masuk shofnya tapi yang dimaksud adalah ketergesa gesaan beliau.
Syaikh Al Bani berkata sanadnya shohih dan ini hujjah yang sangat kuat yang dimaksud larangan itu adalah tergesa gesa dalam berjalan kedalam shof dan menuju sholat dan itu dilarang oleh Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam.
Dan dalam suatu riwayat Atho’ ia mendengar Ibnu Zubair diatas mimbar berkata, “apabila salah seorang dari kalian masuk masjid dan orang orang sedang ruku’ hendaklah ia ruku’ ketika ia masuk kemudian ia masuk kedalam shof sambil ruku’ karena itu termasuk sunnah.” [ Dikeluarkan oleh Abdurrozzak ]
Demikian juga kata Syaikh Al Bani perbuatan para sahabat setelah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam melakukan itu juga seperti Abu Bakkar as Siddiq, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Mas’ud demikian pula Abdullah bin Zubair kemudian beliau menyebutkan sebagian atsar atsar tentang itu diantaranya ;
▶ Dikeluarkan oleh Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif bahwa ia “melihat Zaid bin Tsabit masuk kedalam masjid dan imam sedang ruku’ maka beliaupun berjalan hingga beliau masuk ke shof dalam keadaan beliau sedang ruku’.” Artinya masuk ke shoffnya dalam keadaan sedang /sambil ruku’.
▶Dan juga diriwayatkan oleh Zaid bin Wahab ia berkata, “aku keluar bersama Abdullah bin Mas’ud dari rumahnya ke masjid ketika kami telah sampai dipertengahan masjid imam ruku’ maka Abdullah bin Mas’ud segera takbir dan ruku’ dan akupun ruku’ bersamanya kemudian kami berjalan sambil ruku’ sampai masuk kedalam shof dan ketika masuk shof orang orang telah berdiri, setelah imam selesai sholat aku berdiri” kata Zaid bin Wahab, “karena aku merasa belum mendapatkan satu roka’at,” maka Abdullah bin Mas’ud memegang tanganku dan mendudukkanku dan beliau berkata, “engkau telah mendapatkan satu roka’at.” [ dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah demikian juga Abdurrozzak, Ath-Thobroni dengan sanad yang shahih ]
Ini semua menunjukkan bahwa justru ketika misalnya kita masuk masjid kemudian imam ruku’ kita segera ruku’, lalu kita berjalan sambil ruku’ namun dengan syarat tentunya berjalannya tersebut tidak jauh karena gerakan yang banyak dapat membatalkan sholat dalam ijma’ para ulama.
Kalau misalnya kita hendak masuk shof ternyata imam ruku’ kita segera ruku’ lalu kita berjalan selangkah dua langkah tiga langkah maka yang seperti ini boleh bahkan kata Abdullah bin Zubair ini termasuk sunnah.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…