KITAB FIQIH – Larangan Menghias Masjid (lanjutan)…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sholat Di TIGA Masjid dan Larangan Menghias Masjid…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya… kemarin kita sudah menyebutkan tentang…

⚉  LARANGAN MENGHIAS MASJID

➡️ Kemudian beliau (penulis kitab) membawakan hadits dari Abu Darda’, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wassalam bersabda : “Apabila kalian menghias masjid-masjid kalian, demikian pula mushaf-mushaf kalian, maka kebinasaan atas kalian.” [dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah]

➡️ Dan dari Nafi’ bahwasanya ‘Abdullah bin Mas’ud mengabarkannya : “Bahwasanya masjid di zaman Nabi shollallahu ‘alaihi wassalam itu dibangun dengan Labin (tanah liat) dan atapnya terbuat dari Al Jarid (pelepah kurma) dan tiangnya itu adalah batang pohon kurma. Dan dimasa Abu Bakar beliau tidak mau menambahnya.” [dikeluarkan oleh Bukhari]

Dan kemudian di zaman ‘Umar diadakan perluasan, di zaman ‘Ustman.. kemudian ‘Ustman mengganti tiangnya dengan batu.

Kemudian di zaman setelah-setelahnya semakin di perlebar.

➡️ Dan dalam Shahih Bukhari secara mu’allaq, bahwa ‘Umar memerintahkan membangun masjid lalu ‘Umar berkata : “Lindungi manusia dari hujan dan jauhi masjid untuk diberi warna merah atau kuning, karena itu bisa memfitnah manusia dalam sholat mereka.” Anas berkata, “maksudnya berbangga-bangga dengan masjid, kemudian mereka tidak mau memakmurkannya kecuali sedikit.” Seperti yang kita lihat di zaman sekarang.. bermewah-mewah dengan bangunan masjid namun yang memakmurkannya sedikit).

⚉  ANJURAN UNTUK MEMBERSIHKAN DAN MENSUCIKAN MASJID DAN MENJAUHKANNYA DARI KOTORAN DAN NAJIS SERTA BAU-BAU YANG TIDAK ENAK, DAN ANJURAN UNTUK MEMBERI WEWANGIAN DI DALAMNYA. 

➡️ Dari Abu Hurairah ia berkata bahwa,  “Ada seorang wanita hitam legam suka menyapu masjid, suatu ketika Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam kehilangan (wanita tersebut) beberapa hari, lalu Nabi, dikatakan pada beliau, bahwa wanita itu sudah meninggal dunia, maka Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam berkata : “kenapa kalian tidak memberitahu aku ?” lalu beliau mendatangi kuburannya dan mensholatkannya dengan sholat jenazah, di kuburannya itu.” [Dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim]

➡️ Dan dari Samuro bin Junduq ia berkata : “Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk membangun masjid di perkampungan-perkampungan kami dan di rumah kami dan memerintahkan kami untuk membersihkannya.” 

Ini menunjukkan bahwa hendaknya disetiap perkampungan itu ada masjid dan kalau ada di rumah kita di sebuah tempat khusus untuk sholat. Itu perkara yang dilakukan oleh para sahabat di zaman Rosul shollallahu ‘alaihi wasallam . [dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya.]

➡️ Dan dari ‘Aisyah dia berkata, “Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk membangun masjid ‘fiid-duur’ (di rumah-rumah) dan agar dibersihkan dan diberikan wewangian.” (Makna “ad duur” disini mempunyai makna bisa jadi yaitu maksudnya perkampungan atau yaitu rumah) [Dikeluarkan Oleh Imam Ahmad]

➡️ Dari Anas Ibnu Malik ia berkata : Ketika kami berada dalam masjid bersama Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam tiba-tiba datang orang Arab Badui lalu ia pun kencing di masjid, maka para sahabat ingin mengingkarinya, maka Rosulullah bersabda : “Biarkan.. biarkan.. jangan di putuskan”, maka mereka membiarkannya hingga selesailah kencingnya, kemudian Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam meminta satu ember air untuk kemudian di guyurkan diatas air kencingnya, lalu Nabi bersabda, “Masjid tidak dibenarkan untuk kencing tidak pula najis, akan tetapi dia adalah untuk berdzikir kepada Allah, sholat dan membaca Al Qur’an.” [Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim]
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.