Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Makruh Mencari Barang Hilang Di Masjid… – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya…
⚉ BOLEHKAH MAKAN DAN MINUM DAN TIDUR DIMASJID ?
Jawabnya BOLEH.
Disebutkan dalam beberapa hadits diantaranya ;
➡ Hadits Abdullah bin al Harits, ia berkata,
كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ
“kami dahulu makan di zaman Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dimasjid yaitu makan roti dan lahm (daging)”
(HR. Bukhori dan Muslim).
➡ Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata, “adalah nama yang paling disukai oleh Ali bin Thalib adalah Abu Thurab dan beliau merasa gembira apabila dipanggil dengannya, kemudian beliau menyebutkan sebab beliau disebut Abu Thurab bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam datang kerumah Fathimah namun tidak mendapati Ali dirumahnya, lalu Nabi bertanya kepada Fathimah, “dimana anak pamanmu ?”
Fathimah berkata, “terjadi pertengkaran antara aku dengan dia dan membuat dia marah lalu diapun keluar dan tidak tidur siang disini,” maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda kepada seseorang, “coba lihat dimana dia ?” Maka orang itu datang kepada Rosulullah dan berkata, “ia di masjid sedang tidur”.
Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam pun mendatanginya dalam keadaan Ali sedang berbaring dan,(rida-nya) pakaian atasnya telah jatuh ketanah, lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam mengusap Ali sambil berkata, “qum ya aba thurab” (bangunlah wahai abu thurab”. (HR. Bukhori dan Muslim)
Ini menunjukkan bahwa Ali tidur di masjid demikian juga Ash habussuffah mereka para sahabat faqir miskin yang tidak mempunyai rumah dan saudara di kota Madinah mereka tidur di masjid.
⚉ MASJID TIDAK BOLEH DIJADIKAN TEMPAT LALU LALANG SAJA
Dari Ibnu ‘Umar bahwa, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
لا تتخذوا المساجد طرقا إلا لذكر أو صلاة
“Janganlah kalian mengambil masjid sebagai jalan lalu lalang kecuali untuk dzikir atau sholat saja”
(HR. Imam At Thobrani)
Hadits ini menunjukkan tidak boleh menjadikan masjid itu sebagai tempat lalu lalang maka siapa yang ingin melewati masjid hendaklah ia sholat tahiyyat masjid karena itu adalah merupakan penghormatan kepada masjid.
⚉ LARANGAN MENYILANG-NYILANGKAN JARI JEMARI KETIKA KELUAR MENUJU SHOLAT
Dari Ka’ab bin Ujroh bahwasanya, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِي صَلاَةٍ
“Apabila salah seorang dari kalian telah berwudhu lalu ia memperbagus wudhunya kemudian keluar sengaja menuju masjid untuk sholat maka janganlah sekali kali ia menyilang-nyilangkan jari jemarinya karena ia sedang berada di dalam sholat.” (HR. Imam Ahmad dan Thirmizi)
Hadits ini menunjukkan bahwa menyilang-nyilangkan jari jemari ketika hendak pergi menuju masjid adalah perkara yang terlarang.
⚉ SHOLAT DIANTARA TIANG
Dari Mu’awiah bin Qurro dari ayahnya, ia berkata,
قَالَ كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ، بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا
“Kami dahulu dizaman Rasulullah shollallahu ‘alayhi wasallam dilarang sholat diantara tiang bahkan kami diusir darinya.” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah)
Ini menunjukkan bahwa tidak boleh kita sholat diantara dua tiang akan tetapi kita mundur atau maju, kecuali kata para ulama kalau memang ternyata sudah sangat penuh sehingga tidak ada tempat kecuali diantara tiang maka yang seperti ini diperbolehkan.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
- Contoh diatas adalah menyilang-nyilangkan jari.