KITAB FIQIH – Apa Yang Membuat Sholat Itu Terputus..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sutroh…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  ORANG YANG SHOLAT HENDAKLAH MENDEKAT KEPADA SUTROH

Ini berdasarkan sabda Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam yang telah berlalu,

إذا صلَّى أحدُكم فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ ولْيدنُ منها

“apabila salah seorang dari kalian sholat menghadap sutroh hendaklah ia mendekat kepadanya.” [HR. Abu Dawud]

Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi ia berkata, “antara tempat sholat Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam dengan tembok, jaraknya seperti tempat lewat kambing (dekat tidak jauh).” [HR. Bukhori dan Muslim]

Dalam hadits riwayat Bukhori adalah jarak antara beliau dengan tembok yaitu sekitar 3 hasta.

Ini semua menunjukkan bahwa jarak Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dengan sutroh itu tidak jauh, dan Imam Nawawi menyebutkan bahwa adalah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam jika sujud maka kepala dengan tembok itu sekitar sejengkal.

Kemudian kata beliau (penulis)..

⚉  HARAMNYA LEWAT DI DEPAN ORANG YANG SHOLAT dan hendaknya orang yang sholat itu mencegah orang yang hendak lewat didepannya. Demikian juga apabila yang hendak lewat itu binatang.

Disebutkan dalam sifat Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam Syaikh Al Bani berkata, adalah “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam tidak meninggalkan sesuatupun yang lewat antara beliau dengan sutroh dan pernah suatu ketika Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sholat, ketika datang seekor kambing yang hendak lewat antara beliau dengan sutroh maka Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam mendahului kambing tsb dan Nabi terus mendekat ke tembok sampai beliau menempelkan perutnya ke tembok sehingga kambing itu lewat dibelakang Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam.” [HR Ibnu Khuzaimah, Thabroni dan Al Hakim dan Al Hakim mengatakan shohih]

Disebutkan juga dalam hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dari hadits Abu Sa’id Al Khudri ia berkata, bahwa aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

اذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ

“Apabila salah seorang dari kalian sholat menghadap sutroh lalu ada orang yang ingin lewat didepannya (antara ia dengan sutroh) hendaklah ia tolak (dalam riwayat lain cegahlah 2x), jika tidak mau juga hendaklah ia perangi maksudnya hendaklah ia cegah lagi karena sesungguhnya ia adalah setan yang lewat itu.” [HR Bukhori dan Muslim]

⚉  APA YANG MEMBUAT SHOLAT ITU TERPUTUS ?

Kata beliau, apabila orang yang sholat itu tidak memakai sutroh maka yang memutuskan sholat itu ada 3 yaitu ;

1. Keledai
2. Wanita.
3. Anjing yang berwarna hitam.

Ini berdasarkan hadits Abu Dzar, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ. قُلْتُ: يَا أَباَ ذَرٍّ، مَا بَالُ الْكَلْبِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْكَلْبِ الْأَحْمَرِ مِنَ الْكَلْبِ الْأَصْفَرِ؟ قَالَ: يَا ابْنَ أَخِي، سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ n كَمَا سَأَلْتَنِي، فَقَالَ: الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيْطَانٌ

“Apabila seseorang dari kalian sholat maka akan menutupi sholatnya (mencegah sholatnya) adalah sutroh seperti tempat duduk diatas unta, apabila sutrohnya tidak setinggi tempat duduk unta (sekitar 30 cm) maka akan memutus sholatnya keledai, wanita dan anjing yang berwarna hitam.”

Lalu aku berkata, kata seorang perowi, “wahai Abu Dzar, kenapa anjing hitam kenapa bukan anjing merah atau anjing kuning ?” Abu Dzar berkata, “wahai anak saudaraku, aku pernah bertanya kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam mengatakan bahwa anjing hitam itu adalah setan.” [HR. Imam Muslim]
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.