Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Yang Membuat Sholat Itu Terputus..? – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
⚉ SEBATAS MENGGARIS TIDAK MENCUKUPI DALAM SUTROH
Karena tidak ada satupun hadits yang shahih, adapun hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
“apabila salah seorang dari kalian sholat hendaklah menjadikan sesuatu dihadapannya, apabila tidak mendapatkan apa apa hendaklah ia mendirikan tongkat, jika tidak ada tongkat maka hendaklah ia menggaris dan tidak membahayakan orang yang lewat dihadapannya.”
Hadits tersebut DHO’IF dan banyak para ulama mendho’ifkan hadits tsb dan diantaranya Syaikh Al Bani dan yang lainnya. Demikian pula di dho’ifkan pula oleh Sufyan bin Uyainah, Imam Syafi’i, Imam Al Baghawi dan yang lainnya. Imam Malik berkata bathil.
Maka sutroh yang paling pendek yaitu setinggi pelana unta yaitu sekitar 30 cm. Sebagaimana telah disebutkan hadits yang telah lewat dimana Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika menyebutkan tentang hal hal yang memotong/memutuskan sholat seseorang Nabi menyebutkan sutroh itu hendaknya setinggi pelana unta.
⚉ APA SAJA YANG BOLEH DILAKUKAN DALAM SHOLAT
Kemudian Nabi menyebutkan apa saja yang boleh dilakukan dalam sholat yaitu ;
1️⃣ Menangis,
Ini berdasarkan Abdullah bin Syakhir ia berkata,
“Aku melihat Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat sementara di dadanya terdengar bagaikan air yang mendidih karena menangis.”
[HR. Imam Abu Daud, Nasa’i dan Khuzaimah]
2️⃣ Menengok, demikian pula berisyarat karena dibutuhkan.
Berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dari Jabir, ia berkata,
“bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah sholat dalam keadaan beliau sedang sakit dan beliau sholat dalam keadaan duduk dan Abu Bakar memperdengarkan kepada manusia takbirnya, lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam menengok kepada kami dan melihat kami berdiri maka beliaupun memberi isyarat kepada kami agar duduk maka kamipun duduk.” [HR. Muslim]
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam menengok untuk keperluan, adapun jika tidak ada keperluan maka itu dianggap sebagai copetan setan, sebagaimana dalam hadits bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam ditanya oleh ‘Aisyah tentang menengok dalam sholat maka Nabi bersabda,
سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الاِلْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ ؟ فَقَال : هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ
“Itu adalah copetan dari copetan-copetan setan dari sholatnya seorang hamba.” [HR Bukhori]
3️⃣ Membunuh kalajengking, ular, atau binatang yang berbahaya saat sholat. Berdasarkan hadits Abu Hurairoh
اقتلوا الاسودين في الصلات الحية والعقرب
“Bunuhlah dua yang hitam dalam sholat yaitu ular dan kalajengking” [HR Abu Daud]
4️⃣ Berjalan sedikit untuk keperluan. Berdasarkan hadits ‘Aisyah adalah,
“Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat dan pintu terkunci lalu aku datang meminta untuk dibukakan pintu, maka beliaupun berjalan dan membuka pintu kemudian kembali lagi ketempat sholatnya.” [HR Imam Abu Daud]
5️⃣ Menggendong anak jika dibutuhkan. Berdasarkan hadits Abu Qotadah Al Anshori ,
“Bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah sholat dalam keadaan menggendong Umamah bintu Zainab bintu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam apabila beliau hendak sujud beliau letakkan, apabila beliau berdiri beliau kembali menggendongnya.”
[HR Bukhori dan Muslim]
Dalam suatu riwayat beliau menggendongnya di lehernya.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah