KITAB FIQIH – Anjuran Untuk Bersegera Menuju Sholat Jum’at

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Anjuran Untuk Memperbanyak Sholawat dan Salam Di Hari Jum’at  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

➡️ BERSEGERA MENUJU SHOLAT JUM’AT

⚉ Dari Abu Hurairah rodhiallahu ‘anhu (semoga Allah meridhoinya), Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

“Siapa yang mandi di hari Juma’at seperti mandi janabat kemudian dia pergi diwaktu yang pertama seakan-akan berkurban dengan unta, dan siapa yang pergi yang kedua seakan-akan ia berkurban dengan sapi, dan siapa yang pergi yang ketiga seakan-akan ia berkurban dengan kambing yang bertanduk, dan siapa yang pergi yang ke empat seakan-akan ia berkurban dengan ayam, dan siapa yang pergi disaat yang ke lima seakan-akan ia berkurban dengan telur, apabila imam keluar maka malaikatpun hadir untuk mendengarkan khutbah” (HR. Bukhori dan Muslim)

➡️ Hadits ini menunjukkan keutamaan bersegera pergi menuju Jum’at dimana orang yang pergi disaat yang pertama, yaitu sekitar jam 7 atau jam 8 pagi, ia bisa mendapatkan seperti berkurban dengan seekor unta.

Ini menunjukkan bahwa dihari jum’at bagi laki-laki dianjurkan banyak menyibukkan diri dengan beribadah kepada Allah Subhaanahu Wata’aala dimasjid.

⚉ Dari Aus bin Aus Atsaqofi rodhiallahu ‘anhu ia berkata, aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا

“Siapa yang mencuci kepalanya dan mandi pada hari Jum”at dan ia bersegera pergi menuju sholat Jum’at ia berjalan kaki dan tidak berkendara dan ia mendekat kepada imam dan ia mendengarkan khutbah imam dan tidak melakukan perbuatan sia sia maka setiap langkah kakinya itu sama dengan amalan setahun, sama dengan amalan puasa dan sholat selama setahun.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah dan yang lainnya dan dishohihkan oleh Syaikh Albani)

➡️ Hadits ini menunjukan bahwa besar sekali pahala orang yang bersegera pergi menuju sholat Jum’at. Sampai-sampai langkah kakinya itu ditulis sama dengan amalan sholat dan puasa selama setahun, subhaanallah…

➡️ Hadits ini juga menunjukan anjuran untuk mendekat ke imam karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan dan ia mendekat ke imam, dan hadits ini juga menunjukan dianjurkan pergi sholat jum’at berjalan kaki tidak berkendaraan, karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan berjalan kaki dan tidak berkendaraan.

Ini adalah merupakan sunnah-sunnah saat dihari jum’at ketika pergi menuju sholat Jum’at.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.