Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Anjuran Untuk Bersegera Menuju Sholat Jum’at – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita melanjutkan kajian kita.. yaitu ensiklopedi fiqih..
⚉ ADAB SHOLAT JUM’AT
1⃣ MENDEKAT KEPADA IMAM
⚉ Sebagaimana hadits Samurah bin Jundub rodhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam,
حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْضُرُوا الْجُمُعَةَ وَادْنُوا مِنْ الْإِمَامِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَخَلَّفُ عَنْ الْجُمُعَةِ حَتَّى إِنَّهُ لَيَتَخَلَّفُ عَنْ الْجَنَّةِ وَإِنَّهُ لَمِنْ أَهْلِهَا
“Hadirilah sholat jum’at dan mendekatlah ke imam karena seseorang senantiasa menjauh dari imam sampai ia diakhirkan disurga, walaupun ia masuk kedalam surga” (HR Abu Daud dan Al Hakim)
➡️ Hadits ini ancaman bagi mereka yang selalu terlambat pergi sholat jum’at bahwasanya ia akan diakhirkan masuk kedalam surga, walaupun ia penduduk surga.
➡️ Berarti itu menunjukkan semakin seseorang bergegas kepada sholat jum’at pada kebaikan semakin ia akan didahulukan untuk masuk kedalam surga.
2⃣ TIDAK BOLEH MELANGKAHI PUNDAK-PUNDAK ORANG
⚉ Abdullah bin Bushr rodhiyallahu ‘anhu ia berkata,
“Ada seorang laki-laki melangkahi pundak pundak manusia pada hari jum’at sementara Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sedang berkhutbah maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “duduklah kamu, kamu sudah menyakiti orang” (HR Imam Ahmad, Abu Daud dan lainnya, dan dishohihkan oleh Syaikh Albani)
Namun boleh melangkahi pundak orang kalau memang itu dibutuhkan dan kita berusaha untuk minta izin terlebih dahulu supaya tidak menyakitinya.
⚉ Dari Uthbah bin Al Harits rodhiyallahu ‘anhu ia berkata,
“aku sholat dibelakang Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dikota Madinah sholat ‘ashar, maka beliaupun mengucapkan salam kemudian beliau segera bangkit dengan tergesa-gesa dan beliaupun melangkahi pundak-pundak orang untuk menuju sebagian rumah istri-istrinya
Maka orang-orangpun merasa heran dengan ketergesa-gesaan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, lalu tak lama Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam keluar dari rumahnya dan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melihat para sahabat merasa heran maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan, “aku tadi ingat sepotong emas yang belum aku infaqkan (bagi-bagikan), maka aku tidak suka masih tersimpan dirumahku tsb” (HR Bukhori)
➡️ Dalam hadits ini disebutkan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melangkahi pundak-pundak orang karena beliau ada hajat, maka ini boleh kalau memang dibutuhkan.
3⃣ DI HARI JUM’AT, DI SYARI’ATKAN SHLAT SUNNAH SEBELUM IMAM NAIK MIMBAR
⚉ Dari Nafi’ ia berkata, “adalah Ibnu ‘Umar rodhiyalahu ‘anhumaa memperpanjang sholatnya sebelum jum’atan dan beliau sholat setelah jum’atan 2 roka’at dirumahnya dan menyebutkan bahwa itu dilakukan oleh Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam” (HR Abu Daud)
⚉ Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, beliau bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
“Siapa yang mandi jum’at kemudian ia mendatangi jum’atan, lalu ia sholat sesuai yang ditakdirkan untuknya (sholat intidzor) kemudian ia mendengarkan imam berkhutbah sampai selesai kemudian ia sholat bersama imam maka akan diampuni dosa-dosanya antara jum’at tsb dengan jum’at berikutnya ditambah tiga hari” (HR Imam Muslim)
➡️ Ini menunjukkan keutamaan memperbanyak sholat sunnah sebelum imam naik mimbar, namun sunnah ini kita lihat sudah hilang zaman ini.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah