KITAB FIQIH – Adab Sholat Jum’at #10

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #9  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. kemudian beliau berkata..

⚉ KHUTBAH JUM’AT ITU 2x

Berdasarkan beberapa hadits diantaranya sbb ;
⚉ Dari Nafi’ dari Abdullah bin ‘Umar ia berkata, “adalah Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam beliau khutbah jum’at 2x dan beliau duduk diantara keduanya” (HR Imam Bukhori)

⚉ Dari Jabir bin Samuroh ia berkata, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam berkhutbah 2x, beliau duduk diantara keduanya, dalam khutbahnya beliau membaca al qur’an dan mengingatkan manusia”
(HR Imam Muslim)

⚉ KHOTIB HENDAKNYA BERDIRI DAN TIDAK DUDUK

⚉ Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa ia berkata, “adalah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam berkhutbah pada hari jum’at berdiri kemudian beliau duduk” (HR Bukhori dan Muslim)

⚉ Dari Simak ia berkata, mengabarkan kepadaku Jabir bin Samuroh, “bahwasanya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam berkhutbah sambil berdiri kemudian beliau duduk kemudian beliau berdiri dan berkhutbah sambil berdiri, siapa yang memberi tahu kamu bahwa Rosulullah khutbahnya sambil duduk sungguh ia telah berdusta, demi Allah aku sholat bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam lebih dari 2,000 sholat” (HR Muslim)

⚉ IMAM BOLEH MEMUTUSKAN KHUTBAHNYA KARENA ADA URUSAN YANG TIBA-TIBA

⚉ Dari Buraidah ia berkata, “adalah Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam berkhutbah lalu datanglah Hassan dan Hussein keduanya memakai 2 pakaian yang berwarna merah, maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam turun dari mimbar dan memutuskan khutbahnya lalu Nabi menggendong keduanya dan kembali ke mimbar lalu beliau bersabda, “shodaqollah (benar firman Allah), sesungguhnya harta dan anak-anak kalian itu ujian” (HR Imam Ahmad dan Abu Daud)

➡️ Ini menunjukkan bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memutuskan khutbahnya karena ada keperluan.

⚉ Dari Abu Rifa’ah ia berkata, “aku sampai kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam yang sedang berkhutbah lalu aku berkata, ‘wahai Rosulullah aku orang asing datang untuk bertanya’ (tentang agamanya karena tidak tahu tentang agamanya), maka Nabi pun menghadap kepadaku dan meninggalkan khutbahnya sampai Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam pun didatangkan/dibawakan kepada beliau kursi kemudian Nabi pun duduk dan mengajarkan aku dari apa yang Allah ajarkan kepadanya, kemudian Nabi kembali berkhutbah dan menyelesaikan khutbahnya” (HR Imam Muslim)

⚉ MAKMUM HARAM BERBICARA KETIKA IMAM BERKHUTBAH

⚉ Dari Abu Hurairah, “bahwasanya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, ‘kalau kamu berkata kepada temanmu pada hari jum’at ‘diamlah’ sementara imam sedang berkhutbah sungguh kamu telah berbuat sia-sia” (HR Bukhori dan Muslim)

➡️ Ini menunjukkan bahwa ucapan “diamlah” ini saja sudah membuat kita tidak mendapatkan pahala jum’at, dan beliau (penulis kitab) menyebutkan beberapa hadits yang lain yang menunjukkan haramnya berbicara saat imam berkhutbah.

➡️ Lalu bagaimana menjawab bersin ?
Imam Nawawi rohimahullah merojihkan haramnya menjawab orang yang bersin. Syaikh al-Albani rohimahullah berkata, “ini pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran in-syaa Allah”
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.