KITAB FIQIH – Mengeluarkan Zakat Ketika Telah Sampai Nishob Tapi Belum Haul

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Wajib Zakat Namun Berhutang  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ BOLEH MENGELUARKAN ZAKAT KETIKA TELAH SAMPAI NISHOB TAPI BELUM HAUL

Ini berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhori dari Ali bin Abi Tholib, “bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mempercepat dari ‘Abbas sedekahnya untuk dua tahun..”

➡ Artinya, kalau kita sudah sampai nishobnya, tapi belum setahun (belum haul).. tapi kita ingin mengeluarkan zakatnya, maka boleh.. seperti ini diperbolehkan.

Kata Syaikhul Islam (dalam Majmu’ Fatawa – jilid 25 hal 85), “adapun mempercepat pengeluaran zakat sebelum haulnya, tapi sudah sampai nishobnya, maka boleh menurut jumhur ulama.. dan ini pendapat Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad..”

Kemudian kata beliau (penulis kitab) bahwa..
⚉ MENGIRIMKAN AMIL ZAKAT UNTUK MENGAMBIL ZAKAT SUATU KAUM, ITU KHUSUS UNTUK HARTA YANG SIFATNYA TAMPAK.. seperti zakat binatang ternak, unta, sapi, kambing. Demikian pula zakat pertanian.

Adapun harta yang sifatnya tersembunyi dan disembunyikan oleh pemiliknya, seperti emas dan perak. Maka Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak pernah mengirimkan Amil untuk mengambil zakat dari harta sejenis ini.

Syaikh al-Albani rohimahullah berkata (dalam kitabnya Tamaamul Minnah halaman 383), “Aku belum menemukan dalil dari sunnah bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengirimkan orang, yaitu Amil, untuk mengambil zakat dari harta yang bersifat batinah (tersembunyi), seperti emas dan perak..”

Bahkan kata beliau, “Ibnul Qoyyim rohimahullah tegas bahwa tidak ada sama sekali tentang hal itu..”

Berarti pengiriman Amil dari pihak pemerintah itu khusus untuk mengambil zakat harta yang bersifat zhohiroh (yang bersifat tampak) seperti zakat binatang ternak, demikian pula zakat tanaman dan buah-buahan.

Dan demikian pula kata Ibnul Qoyyim, “aku belum pernah menemukan dari Khulafa yang tiga (Abu Bakar, Umar, Utsman) melakukan perbuataan itu..”

Dan bahkan Abu Ubaid dan Al Baihaqi meriwayatkan dari Abu Said Maqburi, dia berkata, “aku hendak mendatangi ‘Umar bin Khoththob, lalu aku berkata wahai Amirul Mukminin ini adalah zakat hartaku, lalu aku membawa 200 dirham, lalu Umar berkata, “apakah kamu sudah dimerdekakan wahai kaisan..?” Aku berkata, “iya..” Umar berkata. “pergi dan bagilah sendiri..” Sanadnya jayyid (baik).

➡ Artinya, untuk zakat yang bersifat harta tersembunyi, seperti emas dan perak, yang membagikannya pemiliknya sendiri. Adapun yang sifatnya tampak, maka ini diambil oleh Amil yang dikirim oleh pemerintah.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.