Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat : Muallaf – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
kita lanjutkan fiqihnya.. Kemudian orang-orang yang berhak mendapatkan zakat adalah..
5️⃣ Wafirriqoob
⚉ Apa makna Wafirriqoob..?
Hasan Al Basri, Muqotil bin Hayyan, ‘Umar bin Abdul Aziz, Sa’id bin Jubair, An Nakha’i, Az Zuhri dan demikian pula Ibnu Zayd berpendapat yang dimaksud adalah “mereka para hamba sahaya yang berusaha untuk memerdekakan dirinya..” yang disebut dengan Al Mukatab.. dan ini juga diriwayatkan bahwa ini pendapat Abu Musa Al Asy ‘ari dan ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Al Laits.
Sementara Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa masuk dalam Arriqoob yaitu “memerdekakan budak” artinya lebih umum daripada membantu budak yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya akan tetapi sebatas memerdekakan budak pun masuk kedalam makna Wafirriqoob.. Ini pendapat Al Hasan Al Basri dan mazhab Imam Ahmad dan Malik. Ini merupakan makna dari Wafirriqoob.
Kemudian Mustahiq berikutnya yaitu :
6️⃣ Al Ghoorimun
⚉ yaitu : Mereka yang terlilit hutang dan sulit atau berat untuk membayarnya dan ini ada beberapa macam..
1. Dia harus menanggung semua beban akibat mendamaikan dua kabilah yang berperang.. maka dia harus membayar segala sesuatunya.
2. Yang menjamin hutang orang lain sehingga akhirnya menghabiskan hartanya.
3. Terlilit oleh hutangnya sehingga ia tidak mampu untuk membayar hutangnya.
4. Bertaubat dari sebuah maksiat dan ternyata dia harus membayarnya, seperti misalnya ada orang yang harus keluar dari lembaga ribawi tapi harus membayar sejumlah uang, syarat untuk keluar. Maka yang seperti ini masuk dalam Al Ghoorimun, dibantu dari uang zakat itu tidak apa-apa..
7️⃣ Wafii Sabiilillah
⚉ (yaitu) Dijalan Allah Subhana wata’ala
Ibnu Katsir berkata, “adapun fii sabiilillah, diantara maknanya adalah orang-orang yang berperang dijalan Allah Subhana Wata’ala dan tidak punya hak didalam dewan..”
Dewan artinya : catatan negara sebagai orang-orang yang mendapatkan hasil dari ghonimah.. dia tidak punya gaji.
Dan menurut Imam Ahmad dan Al Hasan dan Ishaq, hajipun termasuk “fii sabiilillah.”
Ditunjukkan oleh hadist Ibnu ‘Abbas bahwa, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam ingin berhaji lalu ada seorang istri yang berkata kepada suaminya, “Hajikanlah aku bersama Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam..” Maka suaminya berkata, “Aku tidak mendapat apapun, aku tidak punya harta untuk menghajikan kamu..” Istrinya berkata, “Hajikan aku walaupun dengan untanya fulan itu..” Maka suaminya berkata, “itu sudah aku wakafkan dijalan Allah..”
Lalu kemudian ia mengadu kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam. Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Kalau engkau hajikan istrimu dengan unta tersebut maka itu juga termasuk fii sabiilillah..”
(Hadist ini di shohihkan oleh Syaikh al-AlBani rohimahullah)
Ini menunjukkan bahwa haji masuk didalam kategori “fii sabiilillah”
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah