Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat : Aamilin – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya..
Kemudian orang-orang yang berhak mendapatkan zakat yang ke..
4️⃣ Al Muallafatu Quluubuhum (Muallaf)
⚉ Siapa itu muallaf..?
Yaitu, mereka yang diberikan zakat karena hatinya itu sedang diambil.. dan ini ada beberapa macam :
1. Orang yang diberikan zakat karena diharapkan keislamannya, sebagaimana Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memberi kepada Shofwan bin Umayyah dari ghonimah Hunain.
2. Orang yang diberikan zakat agar Islamnya semakin bagus dan agar hatinya semakin kokoh diatas keislaman. Sebagaimana disebutkan dalam hadist dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
إِنِّي َلأُعْطِيَ الرَّجُلَ، وَغَيْرَهُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْهُ, خَشْيَةَ أَنْ يَكُبَّهُ اللهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ
“Sesungguhnya aku memberi kepada seseorang, dan yang lainnya lebih aku sukai dari dia, karena aku khawatir Allah akan memasukkannya ke dalam api Neraka..” (HR Bukhari dan Muslim)
3. Orang yang diberikan zakat kepada mereka karena di khawatirkan akan memberikan mudhorot terhadap kaum muslimin.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah dalam Majmu Fatawa, membawakan perkataan Abu Ja’far Ath Thobari. Beliau berkata,
“Yang benar bahwasannya Allah menjadikan zakat itu untuk 2 makna yaitu..
1. Menutup kebutuhan kaum muslimin,
2. Untuk membantu Islam dan mengokohkannya..”
Jadi ini 2 makna daripada disyariatkannya zakat. Maka orang-orang yang dikhawatirkan akan bermudhorot untuk kaum muslimin, dengan diberikan zakat agar mereka tidak memberikan mudhorotnya, maka itu diperbolehkan.
Ini adalah 3 macam muallaf. Al muallafatu quluubuhum artinya :
Hati mereka itu diambil untuk supaya masuk Islam atau semakin kuat keislamannya atau setidaknya ia tidak memberikan gangguan kepada kaum muslimin.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah