Bolehkah Berbicara Dengan Wanita Yang Akan Dilamar..?

PERTANYAAN

Semoga Allah memberi Anda kebaikan .. apakah diizinkan bagiku untuk berbicara dengan seorang wanita yang ingin aku lamar..? (tujuannya) agar kami dapat saling memahami.

JAWABAN

Syaikh Sulaiman ar-Ruhayli hafizhohullah berkata,

Demi Allah, wahai saudaraku .. ungkapan “agar kami dapat saling memahami” ini adalah sebuah masalah.

Besok Anda akan berkata, “kami keluar bersama .. kami pergi ke restoran agar dapat saling memahami, dan walinya tidak bersama kami, karena wali membatasi kami..”

Dan beginilah cara Setan menggiring manusia.

📌 Wanita yang dilamar adalah wanita asing (bukan mahrom) baginya .. dan ketika kita mengatakan ‘wanita yang dilamar’, yang kita maksud adalah wanita yang belum dinikahinya melalui akad.

Karena sebagian Muslim menggunakan kata “tunangan” untuk wanita yang sudah dinikahkan secara akad tetapi belum disetubuhi .. wanita ini (dianggap) sebagai seorang istri.

Adapun “wanita yang dilamar” yang belum dilakukan akad nikah adalah wanita asing bagi calon suaminya. Bahkan, calon suaminya memiliki risiko yang lebih besar (untuk terjerumus kedalam hal yang haram) daripada orang lain karena keterikatan emosional sudah ada, dan ada rasa aman.

Ketika ada rasa aman, kehati-hatian pun hilang .. dan ketika kehati-hatian seseorang hilang, ia berada di ambang kehancuran.

📌 Seseorang tetap berada dalam keadaan selamat selama ia :
– memasang penghalang antara dirinya dan hal yang diharamkan, serta
– bersikap hati-hati dan penuh rasa takut.

Ketika kehati-hatian seseorang terhadap hal-hal yang diharamkan hilang, maka ia dekat untuk terjerumus ke dalamnya .. sehingga calon suami lebih dekat untuk terjerumus ke dalam hal yang haram daripada orang lain. Karena dia lebih dekat dan keterikatan emosional itu ada.

Maka pelamar tidak boleh memperlakukan wanita yang dilamarnya kecuali apa yang boleh dilakukan oleh seorang pria yang bukan mahrom terhadap seorang wanita.

Kami tidak melarangnya untuk berbicara kepadanya secara mutlak .. dan kami juga tidak membolehkannya berbicara secara mutlak.

Melainkan kami katakan : apa yang dibolehkan bagi seorang pria yang bukan mahrom dengan seorang wanita.

Seperti :
– mengucapkan salam tanpa niat yang menyimpang, dan
– menanyakan kabar tanpa niat yang menyimpang, atau
– menanyakan tentang hal-hal yang dibolehkan untuk ditanyakan saat jual beli .. itu dibolehkan.

Apa pun di luar itu adalah tidak dibolehkan.

📌 Seperti berbicara berduaan dalam kesunyian (kholwat).. dan ini tidak dibolehkan. Diantara bentuk kholwat yang paling serius saat ini adalah melalui WhatsApp.

Ini adalah salah satu tanduk Setan jika Allah tidak ditakuti terkait hal itu.

Betapa banyak pria sholeh dan wanita sholehah yang telah disesatkannya kedalam apa yang diharamkan Allah, meskipun hanya melalui ucapan.

Waspadalah .. waspadalah..!

Agar tidak bersikap longgar dalam berbicara di WhatsApp dengan wanita asing (bukan mahram). Meskipun masalahnya adalah tentang sesuatu yang baik pada awalnya, seperti :
– kerja sama dalam kebajikan dan takwa.
– berbicara tentang urusan dakwah dan tentang mencela kemungkaran.

Tetapi .. setan memiliki pintu masuk.

Dan saya telah katakan di masa lalu, dan saya masih katakan: Setan telah menemukan pintu masuk kepada orang-orang sholeh melalui sarana komunikasi (WhatsApp) ini .. dan telah menyeret mereka, baik mereka menyadarinya atau tidak, kedalam apa yang diharamkan Allah.

Waspadalah .. waspadalah wahai saudara-saudaraku ..
Waspadalah .. waspadalah.

📌 Poin utamanya adalah bahwa TIDAK HALAL bagi pelamar untuk berbicara dengan wanita yang dilamarnya kecuali dengan apa yang halal bagi seorang pria yang bukan mahram untuk berbicara dengan wanita asing.

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.