Bagi Anda Yang Masih Memiliki Ayah

Imam Ahmad bin Hanbal rohimahullah berkata,

“Jika seorang anak melihat ayahnya melakukan sesuatu yang tidak disukainya, hendaknya ia berbicara kepadanya tanpa kekerasan dan tanpa bersikap buruk, serta tidak menggunakan kata-kata yang kasar.

Jika tidak (bisa demikian), maka hendaknya ia meninggalkannya (tidak menegurnya) .. karena seorang ayah tidaklah sama dengan orang lain..”

(Zaadul Musaafir Fii Fiqh ‘Alaa Madzhab al-Imam Ahmad- 4/566)

=======

📌 Diantara poin dari kalimat terakhir, ‘karena seorang ayah tidaklah sama dengan orang lain..’

● Dalam Islam, ada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran). Jika kita melihat orang asing atau teman melakukan kesalahan, kita bisa saja langsung menegurnya. Namun, aturan ini berubah total ketika menghadapi orangtua (dalam hal ini ayah). Hubungan darah dan jasa orang tua membuat mereka memiliki hak penghormatan yang sangat tinggi.

● Seorang anak tidak boleh menempatkan dirinya lebih tinggi atau bertindak sebagai “hakim” di depan ayahnya. Cara menegur ayah tidak boleh sama dengan cara kita menegur teman atau orang lain di jalanan.

● Jika situasi tidak memungkinkan untuk menasihati ayah dengan cara yang sangat lembut, santun, dan penuh penghormatan atau jika dikawatirkan nasihat tersebut justru akan menyulut kemarahan sang ayah yang memicu anak menjadi durhaka, maka Imam Ahmad menekankan lebih baik anak tersebut diam dan meninggalkannya, lalu mendo’akan ampunan serta kebaikan bagi sang ayah dalam senyap.

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.