Al-Hafizh Ibnu Katsir rohimahullah menyebutkan dalam rangkaian peristiwa pada tahun 286 Hijriah. Beliau rohimahullah berkata:
‘Termasuk keajaiban peristiwa yang terjadi pada tahun tersebut adalah seorang wanita datang menghadap hakim di kota Ar-Rayy, lalu ia menggugat suaminya atas mahar sebesar lima ratus dinar.
Sang suami mengingkarinya, maka si istri mendatangkan bukti (saksi-saksi) yang memberikan kesaksian untuknya.
Para saksi berkata, ‘Kami ingin agar wanita itu menyingkap wajahnya kepada kami, sehingga kami tahu apakah dia benar-benar sang istri (yang dimaksud) atau bukan..’
Ketika mereka (para saksi dan hakim) bersikeras akan hal tersebut, sang suami berkata, ‘Jangan kalian lakukan..! Dia benar dalam apa yang ia klaim..’
Sang suami pun akhirnya mengakui tuntutan tersebut semata-mata demi menjaga istrinya agar wajahnya tidak dipandang oleh orang lain.
Maka ketika sang istri menyadari alasan suaminya melakukan hal itu—yaitu bahwa suaminya rela mengakui tuntutan (hutang mahar) hanya demi menjaga wajahnya agar tidak dipandang orang lain— si istri pun berkata, ‘Dia aku bebaskan dari maharku yang menjadi kewajibannya, baik di dunia maupun di akhirat..”
(Al-Bidaayah wan Nihaayah 11/81)