Allah Ta’ala berfirman,
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan (kekayaan) kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui..” (Qs An Nuur : 32)
=======
Ibnu Katsir rohimahullah (Tafsir Ibnu Katsir 6/51) mengutip perkataan tiga sahabat mulia :
● Abu Bakar Ash Shiddiq rodhiyallahu ‘anhu berkata,
“Taatilah Allah dalam apa yang Dia perintahkan kepadamu mengenai pernikahan, niscaya Dia akan melaksanakan janji-Nya kepadamu berupa kekayaan..”
● Umar bin Khattab rodhiyallahu ‘anhu berkata,
“Aku heran kepada orang yang tidak mencari kekayaan (kecukupan) melalui pernikahan, padahal Allah telah berfirman: ‘Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya’..”
● Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata,
“Allah memerintahkan umat Islam untuk menikah, dan menjanjikan kekayaan kepada mereka..”
=======
● Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahullah berkata,
“Jika engkau menikah, Allah akan membukakan pintu rezeki bagimu sehingga engkau dapat menafkahi istrimu. Dan pernikahan itu bukanlah penyebab kemiskinan..”
(Fath Dzi al-Jalal wal Ikram – 11/25)