● Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata,
“Segera bertaubat adalah kewajiban setelah melakukan dosa. Tidak diperbolehkan untuk menundanya. Kapan pun seseorang menundanya, maka ia telah melakukan dosa (lainnya) karena penundaan tersebut.
Dalam hal ini, ketika ia bertaubat dari dosa (itu sendiri), masih ada kewajiban taubat lainnya yang tersisa baginya .. yaitu ia harus bertaubat karena telah menunda taubatnya..!”
(Madaarijus Saalikin – 1/487-488)
● Ibnul Jauzi rohimahullah berkata,
“Orang yang suka menunda taubat itu seperti orang yang ingin mencabut sebuah pohon. Ia dapati pohon itu sudah kokoh dan sulit dicabut. Lalu ia berkata, ‘Aku tunda saja, tahun depan baru aku cabut..’
Padahal ia tahu, semakin lama pohon itu tumbuh (maka) akarnya semakin kuat, sedangkan fisiknya (kekuatannya sendiri) justru semakin melemah..”
(Tadzkirah al-Arib fii Tafsir al-Gholrib)
● Qotadah rohimahullah berkata,
“Ketahuilah bahwa setiap penundaan (dalam taubat) adalah satu langkah menjauh dari ampunan Allah. Dan siapa yang menunda taubat hingga nyawanya di kerongkongan, maka tidak ada lagi taubat baginya..”
(Tafsir At-Thobari – 8/95 – Tafsir An-Nisaa’ ayat 18)