KITAB FIQIH – Zakat : Aamilin

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat : Faqir dan Masaakin  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan Mausu’ah fiqihnya.. kemudian kita masih membahas orang-orang yang berhak mendapatkan zakat, kita sudah membahas yang pertama dan yang kedua yaitu Fakir dan Miskin. Sekarang yang..

3️⃣ Aamilin

Siapa itu Al Aamilin..?

Yaitu orang-orang yang ditugaskan oleh pemerintahan islam untuk mengambil zakat dari suatu kaum.

Aamil ini boleh mengambil upah yang telah ditentukan oleh negara dari sedekah yang diambil tsb.. kecuali kalau ia termasuk keturunan Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam maka mereka tidak boleh mendapatkan sedekah karena sedekah atau zakat tidak berhak untuk keluarga Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Abdul Mutholib bin Robi’ah bin al Harits bahwasanya ia bersama Al Fadhl bin Abbas datang kepada Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam meminta agar dijadikan Aamil untuk mengambil zakat suatu kaum. Maka Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) “Sedekah tidak layak untuk keluarga Muhammad (shollallahu ‘alaihi wa sallam) karena sedekah itu adalah kotoran manusia..” (HR. Muslim dari shohihnya)

maksudnya, harta yang diberikan dari manusia, sesuatu yang pensuci saja.. pensuci harta mereka. Karena itu adalah sebagai pensuci berarti ia bagaikan sesuatu yang kotor, maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ia adalah kotoran manusia.

Dan Aamil boleh walaupun dia orang kaya.. dia berhak untuk mendapatkan gaji sebagai Aamil tsb.

Dalam hadist Abu Sa’id Al Khudri rodiallahu ta’ala ‘anhu, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),

“Orang kaya tidak halal mendapatkan sedekah kecuali 5 yaitu..
1️⃣ Kalau dia sebagai Aamil
2️⃣ Dia membeli sedekah itu dengan hartanya
3️⃣ Ia terlilit hutang
4️⃣ ia berjihad di jalan Allah
5️⃣ Ada orang miskin yang diberikan sedekah lalu sedekah itu ia berikan hadiah kepada orang kaya..” Maka orang kaya itu boleh menerimanya sebagai hadiah.. (HR. Muslim)

Ini menunjukkan bahwa orang kaya boleh menjadi Aamil dan mendapatkan gaji upah dari sedekah tsb. Tentunya sesuai dengan kecukupan atau kemampuannya yang diberikan oleh pemimpin kepada dia.

Dari Al Mustaurid bin Syaddad rodiallahu ta’ala ‘anhu berkata, “Aku mendengar Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang menjadi Aamil untuk kami hendaklah ia menikah dengan menggunakan harta sedekah tsb (artinya dari gajinya).. Kalau ia tidak punya pembantu boleh ia mengambil pembantu.. Kalau ia tidak punya rumah boleh ia membeli rumah dengannya (dengan gaji sebagai Aamil tsb)..”

Itu menunjukkan bahwa gaji seorang Aamil itu tidak boleh sangat kecil (istilahnya kalau kita di bawah UMR). Adapun lebih dari kecukupannya maka tidak boleh.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.