Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sedekah Dengan Bukan Harta – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
kita lanjutkan fiqihnya..
⚉ Sedekah Dengan Tanaman
Dari Anas Bin Malik rodhiyallahu ‘anhu, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Tidak ada seorang muslim pun yang menanam sebuah pohon atau tanaman, lalu buahnya dimakan oleh burung atau manusia atau binatang, kecuali itu menjadi sedekah untuknya..” [ HR. Bukhari dan Muslim ]
Hadits ini menunjukkan keutamaan menanam pohon yang berbuah. Dimana apabila pohon tersebut berbuah lalu dimakan oleh burung atau diambil oleh seseorang atau binatang lain, maka itu menjadi sedekah untuk dia.
Bahkan Imam Al Mawardi berpendapat bahwa usaha yang paling thoyyib adalah petani.
Kenapa..?
Karena berdasarkan hadist ini.. dan manfaatnya juga sangat besar sekali bagi manusia. Seseorang yang bertani, entah itu padi ataupun pohon-pohon lain yang sangat dibutuhkan oleh manusia, apabila buahnya diambil oleh binatang atau dimakan oleh seseorang pencuri atau yang lainnya, maka itu menjadi sedekah untuknya.
⚉ Orang Yang Bersedekah Memberikan Syarat Agar Pokok Sedekahnya Ditahan
Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa bahwasanya ‘Umar Bin Khoththob rodhiyallahu ‘anhu mendapatkan tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam untuk musyawarah, lalu ia berkata, “Wahai Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam aku mendapatkan tanah di Khaibar. Tidak ada harta yang lebih berharga bagiku darinya. Bagaimana perintah engkau kepadaku..?”
Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Kalau kamu mau, kamu tahan pokoknya dan kamu bersedekah dengan hasilnya..”
Maka ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu pun bersedekah dimana dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, tidak boleh wariskan. Dimana beliau bersedekah dari hasilnya itu kepada para fuqoro, karib kerabat demikian pula orang-orang yang fisabilillah (Ibnu sabil), para tetamu.. dan tidak mengapa orang yang mengurusnya untuk memakannya dengan cara yang ma’ruf selama bukan dalam rangka memperkaya diri..” [ HR. Bukhari no. 2737 ]
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah