Kaidah Ushul Fiqih Ke-23 : Yang Dianggap Dalam Mu’amalah Adalah Sesuai Yang Terjadi…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-22) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 23 ?

??   Yang dianggap dalam mu’amalah adalah sesuai yang terjadi, bukan sesuai dugaannya.

Telah disebutkan bahwa dugaan kuat dapat digunakan dalam masalah ibadah. Adapun dalam mu’amalah yang dianggap adalah sesuai yang terjadi.

⚉   Apabila si A menjual barang milik B tanpa izinnya. tetapi rupanya B sudah mewakilkan penjualan tanpa sepengetahuan A, maka jual belinya sah.
Walaupun haram bagi A menjual milik B tanpa izinnya.

⚉   Bila C membayarkan hutang B kepada A, maka dianggap lunas walaupun B tak mengetahuinya.

⚉   Bila A menjual milik B tanpa izinnya, ternyata B telah meninggal sebelum terjadinya akad. Dan ternyata A pewaris B maka akadnya sah..
dan sebagainya…
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:

https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.