Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-21) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 22 ?
?? Apabila ternyata dugaan kuat itu salah, maka hendaknya ia mengulangi agar terlepas tanggungan.
Kaidah ini masih melanjutkan kaidah sebelumnya. Namun ini berhubungan dengan meninggalkan kewajiban.
⚉ Apabila ada orang yang sholat 4 roka’at dengan dugaan kuatnya, setelah itu nyata salahnya dan kurang satu roka’at, maka hendaklah ia menambah satu roka’at.
⚉ Bila ia sholat dengan dugaan kuat belum batal wudlunya, lalu setelah sholat ia ingat bahwa wudlunya telah batal, maka ia wajib mengulanginya.
⚉ Namun apabila tidak mungkin diulangi seperti salah orang ketika membayar zakat, maka itu sudah mencukupi.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP