Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-20) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 21 ?
.
?? Dugaan kuat itu dapat digunakan dalam masalah ibadah.
.
Dugaan ada yang lemah dan ada yang kuat. Dugaan lemah tidak diterima dalam masalah apapun, demikian pula semua perkara yang meragukan.
.
Adapun dugaan kuat, maka boleh menggunakannya dalam masalah ibadah.
Dalilnya, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إذا شك أحدكم في صلاته فايتحر الصواب ثم ليبن عليه
“Apabila salah seorang dari kamu merasa ragu dalam sholatnya, hendaklah ia mencari yang benar, lalu membangun sholat di atasnya.”
(HR Bukhari dan Muslim).
.
Dalam al qur’an, Allah menyuruh membawa saksi dalam masalah perzinahan, pencurian dan sebagainya. Dan itu bersifat dugaan kuat. Karena saksi ada kemungkinan berdusta. Namun kuat dugaan jujurnya karena melihat ketaqwaannya.
.
⚉ Apabila seseorang berbuka puasa dengan dugaan kuat waktu berbuka telah masuk, lalu nyata kepadanya bahwa waktunya buka belum masuk, maka puasanya sah dan ia menahan diri kembali sampai benar-benar masuk waktu.
.
⚉ Bila ada orang sholat shubuh dengan dugaan kuatnya bahwa waktu shubuh telah masuk, maka sah sholatnya.
.
⚉ Bila ada orang memberi zakat kepada orang yang ia duga kuat berhak mendapatkannya. Lalu nyata setelah itu bahwa ia tidak berhak, maka sah zakatnya.
.
Dan sebagainya..
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP